TROTOAR.id, Sinjai – Satgas Penanganan Covid-19 bersama jajaran pemerintah terkait diantaranya Kementerian Perhubungan dan Polri, pada Kamis (8/4/2021) petang di Graha BNPB, mengumumkan dirilisnya Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021.
Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Hal ini ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Namun ada kalompok masyarakat yang bisa bebas dari ketatnya penjagaan di tiap perbatasan.
Baca Juga :
Seperti yang diutarakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai Emy Kartahara Malik, terdapat beberapa kategoriasyarakat berpeluang besar dapat melakukan perjalanan lintas kabupaten meskipun telah diberlakukan pelarangan mudik.
“Pekerja formal yang melakukan perjalanan dalam rangka tugas harus memiliki surat tugas, selanjutnya bagi pelaku bisnis harus memperoleh keterangan dari lurah atau desa, juga diperuntukkan bagi orang sakit khusus emergency didampingi oleh dua orang, serta bagi masyarakat yang akan melahirkan,” katanya dalam rapat mitra kerja bersama Anggota Komisi I DPRD Sinjai, di Kantor DPRD Sinjai. Selasa, (04/05/2021).
Dia melanjutkan, sesuai dengan surat edaran Kepala Satgas dan Kemendagri pertanggal 6 sampai 17 Mei 2021 dilakukan penyekatan dijalur perbatasan, sebagai bentuk pelarangan mudik.
“Di posko perbatasan, yang lebih berperan melakukan screening dokumen adalah Polsek dan Danramil, sedangkan petugas kesehatan melakukan kegiatan di bidang kesehatan seperti, memeriksa suhu tubuh dan yang lainnya,” ujarnya. (Ltf/Tr)



Komentar