Kantongi Lima Butir Obat G 7 Remaja Diamankan Polisi.

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Sabtu, 15 Mei 2021 21:56

Kantongi Lima Butir Obat G 7 Remaja Diamankan Polisi.

Trotoar.id, Makassar — Tim Uni 1 Turjawali Subdit Gasum Dit Sabhara Polda Sulsel mengamankan tujuh remaja yang sedang mangkal di pinggir jalan Toddopuli Raya Utara tepatnya di samping Pasar Toddopuli, Sabtu 15 Mei 2021

Ketujuh remaja tersebut diamankan setelah dua saset kecil yang berisi Lima Butir obat daftar G ditemukan di sekitar lokasi tempat ngumpul para remaja tersebut 

Danru Unit 1 Brigpol Saenal mengatakan obat daftar G ditemukan di saluran air Got, yang diduga dibuang oleh salah satunya dari remaja yang diamankan 

“Ada lima butir Obat Daftar G yang dalam bungkusan saset kecil yang dibuang di got, namun tidak ada yang mengakui, maka ketujuhnya diamankan, ” Kata Brigpol Saenal 

Mereka digelandang ke Kantor polisi untuk dimintai keterangan dan mengetahui siapa pemilik dari Obat daftar G yang dibuang ke Got. 

Besar dugaan obat daftar G tersebut akan dikonsumsi bersama, apanlaginke tujuh remaja tersebut bukan warga sekitar Jalan Toddopuli Raya Utara. 

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized22 Agustus 2026 22:56
Atasi Krisis Air Petani, Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk 40 Hektare Sawah di Gowa
GOWA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan sumur bor kepada kelompok tani di Desa Bori Tallasa, Kecamatan Pallangga...
Parlemen22 Agustus 2026 18:24
Salman Alfarizi Karsa Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Beasiswa Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Salman Alfarizi Karsa, menyerap langsung aspirasi warga dalam kegiatan Pengawasan APB...
Nasional22 Agustus 2026 17:18
Presiden Prabowo Cek Langsung Karhutla di Kubu Raya, Perintahkan Tambah Pompa dan Sumur Bor
KUBU RAYA, — Presiden Prabowo Subianto turun langsung mengecek penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Ray...
Hukum22 Agustus 2026 17:09
MA Larang JPU Ajukan Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, SEMA 4/2026 Terbit
JAKARTA, Trotoar.id — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa jaksa penuntut umu...