Trotoar.id, Makassar — Kasus dugaan suap dan Gratifikasi yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah juga ikut menyeret nama anaknya dan Istrinya dalam kasus tersebut
Dimana nama anak dan Istri Nurdin Abdullah terseret, tertuang dalam situs resmi http://sipp.pn-makassar.go.id/index.php/list_perkara KPK menukan barang Bukti setoran atau transfer atau kliring/inkaso Bank Mandiri validasi pada tanggal 12 Juni 2019 kerekening
Istri Nurdin Abdullah Liesty Fachruddin
Baca Juga :
Bukan itu saja istri Nurdin Abdullah juga diduga menerima aliran dana suap pembayaran perhiasan Paris Jewelry no. 23953 yang diberikan oleh Ibu Daya dengan Nilai sebesar Rp 40 Juta Rupiah.
Tidak sampai ke Istri Nurdin Abdullah saja, Putri Sulung Nurdin Abdullah, Putri Fatimah Nurdin juga disebut menikmati aliran dana untuk pembelian unit Apartemen di Fritz Unit
No:07F6 Kingland Avenue Living Radiance
Dan sebagian aliran dana di gunakan untuk membayar Termin V (progress 30%) pembangunan Victoria River Park A3/3+A5/6 BSD, Tangerang Selatan, pada tanggal 24 Oktober 2018. Pemiliknya atas nama Nurdin Abdullah.
Semua itu tertuang dalam barang Bukti atas tersangka Agung Sucipto yang tertera dalam suatu resmi SIPP PN Makassar yang ddilpirka Jaksa Penuntut Umum (KPK)




Komentar