Trotoar.id, Makassar — Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus suap dan gratifikasi proyek Infrastruktur yang menyerah Nurdin Abdullah Gubernur Non Aktif Sulawesi Selatan
Enam saksi yang dipanggil KPK merupakan karyawan swasta, NG Swi Piu, wiraswasta; Astiah Halmad, karyawan swasta; Lili Dewi Candinegara, karyawan swasta; Nuwardi bin Pakki, wiraswasta; Yusuf Rombe Passarrin, swasta; dan Hendrik Tjuandi, swasta,” kata Ali Fikri.
“Hari ini enam saksi u tin tersangka Nurdin Abdullah Gubernur Non Aktif kembali dimintai keterangan penyidik di Polda Sulsel, ” Kata Ali Fikri
Sehari sebelumnya penyidik KPK mengambil keterangan empat orang termasuk satu diantaranya adalah Liestiaty Fachruddin yang juga istri dari Nurdin Abdullah
Keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas Acara Pemeriksaan terhadap tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rachmat.
Sejauh ini penyidik KPK telah mengambil keterangan kurang dari 100 orang terkait kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan pengusaha Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel Nonaktif dan Sekretaris dinas PUPR Edy Rachmat.




Komentar