Dengan Tangan terborgol, dan Mengenakan Baju Tahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Hadir di Gedung KPK Untuk menjalani Pemeriksaan Perdana Setelah di Tetapkan Sebagai Tersangka.
Trotoar.id, Makassar — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat saksi terkait kasus Korupsi perizinan pengadaan barang dan jasa yang menyeret Gubernur non aktif Nurdin Abdullah
Empat saksi yang diperiksa dua diantaranya ASN yang bertugas di kantor pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ya know Junaedy B dan M Tasting Muslim
Selain kedua PNS Penyidik KPK juga memeriksa dua pihak swasta dalam kasus Nurdin Abdullah yakni Robert Wijoyo dan M Natsir Kadir
Keempat saksi tersebut menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan pada hari ini kamis 27 Mei 2021
“Hari ijj empat saksi akan diperiksa di Polda Sulsel, kedua saksi terkait tersangka Nurdin Abdullah, ” kata Ali Fikri ke pada Teotoar.id
Ali menyatakan untuk tersangka Nurdin Abdullah Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Bantaeng tersebut selama tiga puluh hari ke depan
Perpanjangan masa tahanan juga diberikan kepada Edy Rahmat tersangka selama tiga puluh hari, terhitung Sejak 28 Mei hingga 26 Junior 2021.
“Untuk kedua tersangka penahanannya ditambah 30 hari dan mereka ditahan di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” Pungkas Ali fikri Jubir KPK.
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…
This website uses cookies.