TROTOAR—Seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, bernama Hasanuddin, tak segan-segan mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai dengan membawa sekelumit persoalan, pada Kamis, 27 Mei 2021.
Tak main-main, Hasanuddin ini datang bersama tiga lembaga, yakni Koalisi Anti Korupsi (KATIK) Sinjai, Gerakan Mahasiswa Bersatu (Germab), dan Suara Indonesia (SI). Bahkan, mereka tampaknya tak butuh jumlah banyak, pasalnya hanya 5 orang yang hadir.
Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Sinjai Lukman Arsal dan anggota DPRD Sinjai Dahlan, serta Ketua Badan Kehormatan (BK) Muzawwir.
Ketiga lembaga ini, menyampaikan aspirasi terkait legalitas Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur PDAM Sinjai periode 2018/2023, atas nama Suratman
Menurutnya, apabila SK tersebut cacat hukum maka selama hampir 2 tahun menjabat semua kebijakan yang keluar pun cacat hukum, baik itu tunjangan yang diterima maupun gaji para pegawainya.
“Karena setahu kami jika SK tersebut tidak sesuai dengan prosedur maka itu bisa dikatakan cacat hukum,” ujarnya.
Ditegaskan oleh Hasanuddin yang juga merupakan Wakil Ketua KATIK ini bahwa pihaknya juga mempersoalkan pesangon Suratman.
Di hadapan dewan, Hasanuddin juga memaparkan terkait hasil audit kinerja Suratman serta adanya dugaan gratifikasi kurang lebih Rp 20 juta.
Muh Dahlan menerima aspirasi itu mangatakan bahwa telah menerima apa yang menjadi desakan dari tiga lembaga tersebut.
“Insya Allah. Kita akan tindaklanjuti,” tuturnya, Kamis (27/5).
(Ihsn A/Mtf)




Komentar