DPRD Sinjai Setujui RPJMD 2018-2023 Menjadi Perda, Irwan Suaib: Pandemi Mengubah Regulasi Kita

Awal Febri
Awal Febri

Selasa, 08 Juni 2021 02:29

Irwan Suaib (ujung kiri).
Irwan Suaib (ujung kiri).

TROTOAR, SINJAI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Perubahan tahun 2018-2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu disetujui Anggota DPRD Sinjai dalam Rapat Paripurna yang digelar bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Senin (7/6/2021).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal didampingi Wakil Ketua I DPRD, Sabir, Wakil Ketua II DPRD, Mappahakkang, Ketua Bapemperda, Ir. A. Zainal Iskandar dan Kepala Bappeda, Irwan Suaib.

Ketua Bapemperda DPRD Sinjai, Ir. A. Zainal Iskandar, menyampaikan bahwa fungsi legislatif yakni merancang, menyusun dan menetapkan sebuah Perda baik itu Perda dari Pemerintah atau Inisiatif DPRD itu sendiri.

Baca Juga  Sultan Tajang Tinjau Proyek Jalan Multiyears di Wajo, Tekankan Pengawasan Ketat APBD

Sementara, salah satu Ranperda yang sedang dibahas yakni Perda RPJMD sebagai usulan Pemerintah Daerah yakni perubahan RPJMD.

“Tujuan perubahan RPJMD karena adanya pertimbangan sudah tidak sesuai regulasi yang muncul diantaranya perubahan adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan beberapa asumsi dalam RPJMD lama sudah tidak sesuai. Olehnya itu Pemerintah Daerah mengajukan perubahan tersebut untuk dilakukan,” ungkapnya.

Dikatakan, dalam perjalanan proses perubahan RPJMD Bapemperda dan Pemerintah Daerah sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan study banding dalam mencari dan menemukan referensi perubahan RPJMD yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Bapemperda.

Baca Juga  Temui Pengunjuk Rasa, Wahab Tahir Bilang Begini

“Alhamdulillah beberapa kali kita melakukan pertemuan dan study banding dalam mencari dan menemukan referensi dan sekarang ini sudah ada rangkuman perubahan yang telah kita sepakati antara Pemerintah Daerah dengan Bapemperda DPRD,” tambahnya.

Hal senada dikatakan, Kepala Bappeda, Irwan Suaib terkait perubahan yang mendasari adanya perubahan RPJMD yakni adanya regulasi yang mengalami perubahan dengan kondisi pandemi Covid-19, kemudian dari evaluasi kinerja yang setiap tahun kinerja dari Pemerintah Daerah dilakukan evaluasi baik dari Anggota DPRD maupun Pemerintah Pusat.

Baca Juga  Bupati Gowa Umumkan Dirinya Positif Covid-19, Putri Mentan: Cepat Sembuh Bupati

“Alasan kita mengalami perubahan RPJMD ini karena kondisi perekonomian yang bukan hanya Sinjai yang mengalami tetapi seluruh dunia mengalami perubahan tersebut terutama di sektor jasa sehingga memang kita harus mengurangi proyeksi baik pendapatan dari PAD maupun pendapatan bantuan dari pusat,” tandasnya.

Rapat tersebut dihadiri, para Anggota DPRD Sinjai, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. (Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik03 November 2026 22:04
Hastang Mattanete Pimpin Golkar Pinrang, IAS Bidik Penambahan Kursi pada Pemilu 2029
PINRANG, Trotoar.id — Regenerasi kepemimpinan Partai Golkar Kabupaten Pinrang resmi memasuki babak baru. Hastang Mattanete ditetapkan sebagai Ketua ...
Politik03 November 2026 15:12
Musda Golkar Enrekang Ditunda, Calon Ketua Belum Kantongi Diskresi
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Enrekang yang dijadwalkan berlangsung Selasa (3/11/2026) res...
News02 November 2026 23:15
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Berduka, Kehilangan Sahabat Lama Arifuddin Daeng Situju
SIDRAP, Trotoar.id — Kepergian wartawan senior Arifuddin Daeng Situju pada Senin (2/11/2026) malam menyisakan duka mendalam bagi Bupati Sidenreng Ra...
Metro02 November 2026 18:32
Pemprov Sulsel Dukung Penguatan Literasi Keuangan Syariah, PELITA Diluncurkan di Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah sebagai salah satu upaya mempe...