Budi Hastuti Sosialisasikan Perda Tentang Kesehatan

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 21 Juni 2021 22:49

Budi Hastuti Sosialisasikan Perda Tentang Kesehatan

Trotoar.Id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2009 tentang pelayanan kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Pessona, Jalan Andi Mappanyuki, Senin (21/6/2021).

Pada kesempatan ini, Budi Hastuti mengingatkan warga terkait bahaya covid. Pasalnya, saat ini angka kasus positif covid mengalami peningkatan sehingga diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan yang dianjutkan pemerintah.

“Saya ingatkan warga jangan kendor menerapkan protokol kesehatan. Kita harus lebih berhati-hati lagi,” jelas Budi Hastuti.

Terkait Perda Pelayanan Kesehatan, sambung Budi, pihaknya fokus pada poin yang membahas harga produk kesehatan. Di mana, sudah tak sesuai dengan kondisi saat ini. Misalnya, terkait honorarium tenaga kesehatan.

“Kita akan revisi karena memang banyak isi dari perda tersebut yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang,” bebernya.

Legislator Fraksi Gerindra berharap, masyarakat tahu dan paham tentang pelayanan kesehatan berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2009 tersebut. Tidak hanya itu, dirinya mengajak peserta yang hadir turut berperan menyebarluaskan Perda Pelayanan Kesehatan.

“Saya tadi juga mengajak agar peserta bisa membantu sebarluaskan Perda ini. Bahwa pelayanan kesehatan di Makassar itu seperti ini,” katanya.

Sementara, Narasumber Kegiata, dr Bambang Arya memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Di mana, pelayanan kesehatan yang diberikan tidak hanya warga Makassar tapi dari luar daerah juga mendapat layanan.

“Inilah hebatnya Pemkot Makassar. Biasanya pemerintah hanya berlakukan pelayanan untuk warganya sendiri tapi beda dengan Pemkot Makassar,” tukas Arya

Belum lagi, kata Arya, pelayanan kesehatan di Makassar diberikan secara gratis alias bebas biaya. Seluruh anggarannya, dicover melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

“Untuk pelayanan kesehatan rawat inap, hanya berlaku di klas III. Pelayanan kesehatan Makassar itu di RSUD Daya dan Puskesmas,” ungkapnya. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah02 Mei 2026 23:37
Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026 di UPT SD Negeri 9 Benteng p...
Metro02 Mei 2026 23:34
Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun kegiatan komunitas yang dige...
News02 Mei 2026 23:30
Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda Universitas Terbuka Makas...
News02 Mei 2026 23:15
Makassar Tembus Peringkat Nasional Kota Toleran
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional. Di tengah dinamika sosial...