Ruko di Jalan Buru Makassar Tak Kantongi IMB, Nantikan Rekomendasi Pembongkaran dari Komisi A

Awal Febri
Awal Febri

Rabu, 30 Juni 2021 17:57

Rapat Dengar Pendapat yang digelar oleh Komisi A DPRD Makassar, Rabu (30/6).
Rapat Dengar Pendapat yang digelar oleh Komisi A DPRD Makassar, Rabu (30/6).

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Terkait ruko yang berbentuk L berlantai tiga terletak di Jalan Buru, Makassar, disoal lantaran tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Meski sebelumnya dewan sudah melakukan sidak ke lokasi. Komisi A DPRD Kota Makassar berjanji akan kembali turun meninjau ruko tersebut pada Minggu, 4 Juli 2021. 

Dewan juga telah meminta Dinas Tata Ruang Kota Makassar agar segera menyegel ruko yang tak memiliki IMB itu.

Ketua Komisi A DPRD Makassar, Supratman mengaku akan meninjau ulang bangunan tersebut karena tembak bawah itu tidak simetris dengan tembok bagian atas.

“Lantai 2 nya bangunan itu keluar tidak sejajar dengan lantai bawah, nah ini yang dipersoalkan. Lantainya keluar satu batu sampai naik seterusnya itu dipersoalkan, apalagi karena sama-sama kuat jadi mungkin cara pandang mereka yang berbeda,” ujarnya saat ditemui di ruangan komisi A, Rabu (30/6).

Meski begitu, Supratman tetap bersedia memfasilitasi persoalan ini hingga selesai. Akan tetapi, kata dia, jika telah dilakukan berbagai cara dan tetap buntu maka DPRD akan mengeluarkan rekomendasi penyegelan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

“Kita akan fasilitasi masalah ini sampai selesai, kalaupun tidak maka kita akan keluarkan rekomendasi (pembongkaran) untuk ditindaklanjuti ke pihak eksekutor dalam hal ini Pemkot,” tegasnya.

Terkait IMB pada bangunan yang berbentuk L itu memang ganjil, karena yang ada IMB-nya hanya yang bagian belakang. Sementara DPRD meminta IMB bagian depan akan tetapi sampai saat ini belum bisa diperlihatkan.

“Ada IMB-nya tapi yang di belakang, sementara yang kami minta di depan dan sampai hari ini belum bisa dipertanggungjawabkan,” tambah Anggota Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa, Rabu, 30 Juni 2021.

Ditanggapi, Plt Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Husni Mubarak menyebut pemerintah tak bisa serta-merta langsung melakukan penyegelan terhadap ruko yang dinilai tak mengantongi IMB.

“Kita panggil dulu baik-baik, kemarin dia sudah tunjukkan IMB-nya. IMB-nya dia masukkan ke bank, jadi ada fotokopi dia serahkan itu,” kata Husni.

Terkait dengan bangunan ruko yang berbentuk huruf L, Husni mengatakan pihaknya juga akan melakukan penyelidikan terkait model bangunan yang dinilai kelewat batas.

“Saya akan panggil bagian pengawasan bagaimana tindak lanjut mengenai ini apakah dirobohkan atau seperti apa,” tutupnya. (Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen16 April 2026 16:26
Sekwan Sulsel Klarifikasi Isu Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD
MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait sorotan publik atas belanja rumah tangga pimpinan D...
Politik16 April 2026 16:19
Musda Golkar Sulsel Memanas, Sejumlah Nama Kuat Berebut Kursi Ketua
MAKASSAR, Trotoar.id  — Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada akhir April 2026 mulai meman...
Parlemen16 April 2026 16:08
Raker Perdana IPSI Makassar, Ketua Tekankan Soliditas dan Inovasi Program
MAKASSAR, Trotoar.id — Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Makassar menggelar rapat kerja (Raker) perdana kepengurusan di Hotel Grand Imawan, ...
Parlemen16 April 2026 16:04
DPRD Makassar Soroti Akta Kematian, Kunci Validitas Data Pemilih
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyoroti pentingnya pengurusan akta kematian sebagai bagian krusial dal...