Pemkot Perpanjang PPKM, Warkop Buka Hingga Pukul 17.00, Kampus Wajib Belajar Online

Suriadi
Suriadi

Selasa, 06 Juli 2021 15:25

Pemkot Perpanjang PPKM, Warkop Buka Hingga Pukul 17.00, Kampus Wajib Belajar Online

Trotoar.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan kebijakan memperpanjang masa Pemberlakukan Pembakaran kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 Juli 2021.

Tidak saja memperpanjang masa PPKM, akan tetapi pemerintah Kota Makassarq, juga membatasi jam operasional UMKM dan pelaku Usaha hingga Pukul 17.00 Wita yang sebelumnya hingga Pukul 20.00 Wita. 

Pemberlakukan Pembatasan Jak operasi dan PPKM mulai berlaku hari ini selasa 6 Juli 2021, berdasarkan surat edaran nomor 443.01/334/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021.

Bukan itu saja surat edaran Pemerintah Kita Makassar tersebut juga mewajibkan pembelajaran sekian, Perguruang Tinggi Akademisi dan tempat pendidikan dan pelatihan dilakukan secara online 

Kemudian pelaksanaan Kegiatan Perkantoran/tempat kerja Perkantoran Pemerintah, Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta memberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian oelaksanaan Kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal.

Makan/minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas.

Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal.

Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Wita dan,b. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan Kegiatan Ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Musholla, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar.

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 % dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 17.00 Wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi tempat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kota Makassar.

Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Kota Makassar.

 Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid-19 Kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.

Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

“Surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat, untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutupnya.(*)

Penulis : Ady

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Mei 2026 17:58
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus mempercepat pelaksanaan program Multi Years Project (MYP) pada sejumlah ruas jalan...
Nasional17 Mei 2026 17:56
Dua Tomas Luwu Raya Diangkat Sebagai Tim Ahli Gubernur Sulsel
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjuk sejumlah tokoh sebagai Tim Ahli Kegiatan pada Perangkat Daerah untuk ta...
Parlemen17 Mei 2026 17:52
Andi Saiful Hadi Launching Koperasi Merah Putih
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Koordinator Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Saiful, menghadiri kegiatan launching Koperasi Desa Kelurah...
Daerah17 Mei 2026 17:48
Bupati Sidrap Buka Olimpiad Sains Madrasah Tingkat Provinsi
SIDRAP, TROTOAR.ID — Olimpiade Sains Madrasah (OSM) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026 resmi digelar di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Ah...