Trotoar.id, Makassar — Pengakuan penganiayaan pasangan Suami istri pemilik salah satu Warung Kopi di Desa Panciro Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan resmi ditetapkan sebagai tersangka
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Polres Gowa setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban penganiayaan.
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, pihaknya menetapkan sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa Mardani Hamdan sebagai tersangka.
“Kita sudah melakukan gelar Perkara dan pemeriksaan terhadap saksi dan korban dan tadi langsung menetapkan pelaku sebagai Tersangka,” Katanya
Meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan tindakan penahanan kepada pelaku, Lantaran tersangka juga saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal yang dilakukan inspektorat.
“Kita Tunggu Hasil pemeriksaan internal Pemda Gowa, setelah rampung, nanti akan diserahkan dari pihak pemda ke kita. Untuk sementara ini belum ditahan,” Alasannya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, namun Penyidik menjadwalkan Besok Tersangka akan diperiksa oleh penyidik
Pada kasus penganiayaan yang dilakukan Hamdani, Penyidik menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman Maksimal 5 tahun penjara
Sebelumnya tersangka bersama dengan satgas covid-19 melakukan operasi PPKM di sejumlah wilayah di Gowa, dan melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan pasangan suami istri yang juga pemilik warung kopi di desa Panciro kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa
Hingga video penganiayaan viral di sekolah media sosial, bahkan banyak netizen mengecam tindakan anarkis dan premanisme yang dilakukan Hamdani Kepada pasutri tersebut




Komentar