TROTOAR.ID, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar memberikan pertanyaan terbuka kepada Pemerintah Kota Makassar terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Sebagaimana diketahui, Kota Makassar telah melaksanakan PPKM Level IV sejak tanggal 26 Juli 2021.
Hal itu termaktub dalam Surat Edaran nomor 443.01/377/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021, berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga :
“LBH Makassar merasa penting untuk memberikan peringatan kepada Pemerintah Kota Makassar tentang kewajiban-kewajiban pemerintah dan hak-hak masyarakat di tengah kedaruratan kesehatan,” kata Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir, Selasa 27 Juli 2021.
Berikut poin penyampaiannya:
1. Bahwa berdasarkan UUD RI 1945 telah menjamin hak warga negara atas kesehatan, Negara wajib menyiapkan semua fasilitas kesehatan selama pemberlakukan PPKM guna mengatasi lonjakan jumlah pasien Covid 19;
2. Bahwa berdasarkan UUD RI 1945 Pembatasan terhadap Hak Asasi Manusia hanya dapat dilakukan melalui Undang-Undang;
3. Bahwa dalam rangka melaksanakan pembatasan-pembatasan dalam hal terjadi kedaruratan kesehatan, Indonesia telah memiliki UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar melaksanakan pembatasan-pembatasan Hak Asasi Manusia selama Pandemi;
4. Bahwa Instruksi Mendagri tentang PPKM sama sekali tidak berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018 namun hanya berdasarkan Instruksi Presiden yang dalam Instruksi Mendagri tersebut sama
sekali tidak menyebutkan Nomor Surat Instruksi Presiden yang dimaksud;
5. Bahwa sangat disayangkan, dalam Penerapan PPKM di Pulau Jawa dan Bali dari berbagai pemberitaan media diketahui terdapat beberapa warga yang dijatuhi sanksi akibat melanggar PPKM, tidak diketahui dasar hukum apa yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi, mengingat PPKM tidak didasarkan pada UU No. 6 Tahun 2018 yang memang mengatur sanksi, sementara Instruksi Mendagri tentang PPKM sendiri tidak dapat mengatur sanksi;
6. Sebelum menjatuhkan sanksi, Pemerintah Kota Makassar hendaknya melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan dasar warga selama PPKM. Warga Makassar akan mudah mematuhi pembatasan-pembatasan yang diatur dalam PPKM sepanjang kebutuhan hidup dasar masyarakat ditanggung sepenuhnya oleh Negara;
7. Belajar dari PPKM yang berlaku di Jawa dan Bali, keterbatasan oksigen dan obat-obatan telah banyak merenggut nyawa warga negara, sementara Negara tidak mampu berbuat apapun untuk mengatasi kelangkaan Oksigen. Kita tidak menginginkan keadaan tersebut terulang di Makassar, Pemerintah Kota Makassar hendaknya menyiapkan semua fasilitas kesehatan tersedia, termasuk oksigen dan obat-obatan;
8. Agar Pemerintah Kota Makassar mendahulukan pemenuhan kebutuhan atas kesehatan dari kebutuhan lain, seluruh anggaran penanganan Covid 19 sebaiknya di digunakan untuk menyediakan Fasilitas Kesehatan selama Pandemi dan Pemenuhan Kebutuhan Hidup masyarakat selama PPKM;
9. Pemerintah Kota Makassar juga penting untuk mengontrol penggunaan anggaran negara dan memastikan anggaran negara benar-benar digunakan untuk penanganan pandemi covid-19 sehingga tidak di korupsi;
(Alam)
Komentar