Anggota DPR Diberi Fasilitas Isoman di Hotel Berbintang, KOPEL Indonesia Protes!

Awal Nur
Awal Nur

Kamis, 29 Juli 2021 16:12

Direktur KOPEL Indonesia Anwar Razak. (Dok: Antaranews).
Direktur KOPEL Indonesia Anwar Razak. (Dok: Antaranews).

TROTOAR.ID, JAKARTA – Sekjen DPR telah menyediakan fasilitas Isolasi Mandiri (Isoman) kepada anggota DPR yang terinfeksi Covid-19 di sebuah hotel bintang 3. Di dalamnya termasuk makanan, minuman, dan fasilitas lainnya.

Sekjen DPR dalam keterangannya mengatakan bahwa fasilitas hotel ini diberikan karena adanya komplain dan kekhawatiran dari para tetangga di rumah jabatan di Kalibata. 

Hal ini dianggap penting meskipun anggaran itu tidak tersedia dalam rencana kerja DPR dan harus merealokasi dari anggaran-anggaran lainnya. 

Terkait hal ini, Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia Anwar Razak menilai bahwa fasilitas Isoman ini telah memberikan perlakuan istimewa kepada anggota DPR dan tidak mencerminkan kepedulian terhadap kondisi masyarakat yang sedang kesulitan. 

“Bahkan di tengah banyaknya masyarakat yang sedang isoman di rumah dan di ruang perawatan dengan kondisi dan fasilitas yang terbatas,” terangnya.

Menurutnya, kebijakan ini selain menutup mata terhadap kesulitan masyarakat dan kesulitan keuangan negara, juga tidak hati-hati dalam penggunaan anggaran. 

Tindakan melakukan realokasi anggaran dari kegiatan lain ke biaya hotel adalah tindakan yang beresiko, kata dia, karena tidak adanya dasar untuk melakukan realokasi tersebut.

“Terkait kesehatan anggota DPR sudah ada alokasi anggaran untuk asuransi kesehatan,” jelasnya.

Anwar menambahkan, fasilitas yang dimiliki anggota DPR di rumah jabatan sudah sangat istimewa dan kondusif untuk melakukan isolasi dan bila kondisi memburuk maka fasilitas rumah sakit juga ada yang semuanya sudah ditanggung dengan asuransi kesehatan setiap anggota. 

Atas dasar tersebut, KOPEL Indonesia menyatakan bahkan hal ini adalah kebijakan yang keliru di tengah kesulitan masyarakat dan memiliki akuntabilitas yang rendah. 

Oleh karenanya KOPEL Indonesia meminta kepada Sekjen DPR untuk membatalkan kebijakan ini dan meminta kepada anggota DPR untuk mengevaluasi kebijakan ini yang terkesan sepihak dan tidak berada dalam koordinasi DPR. (Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik29 Maret 2024 04:22
Partai NasDem Sulsel Siapkan Arham Basmin Sebagai Calon Kuat di Pilkada Luwu
Dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Partai NasDem di Provinsi Sulawesi Selatan telah menegaskan akan mengusung kader inte...
News28 Maret 2024 22:04
PJ Bupati Luwu Serahkan LKPD TA 2023 ke BPK
Pj. Bupati Luwu, Muh. Saleh, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Unaudited) T.A. 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perw...
Politik28 Maret 2024 20:16
NasDem Siapkan Fatmawati Rusdi Sebagai Calon Walikota Makassar di Pemilihan 2024
Partai NasDem telah menyiapkan satu nama yang akan didorong maju dalam Pemilihan Walikota Makassar 2024. Nama tersebut adalah Fatmawati Rusdi....
Metro28 Maret 2024 19:39
PD Tidar Sulsel Menggelar Acara Buka Puasa Bersama Ratusan Anak Yatim
Pengurus Daerah Tidar yang juga sayap partai Gerindra menggelar buka puasa bersama ratusan anak yatim di hotel Remcy Makassar ...