Trotoar.id, Makassar — Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan Ni’matullah Erbe melaporkan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi, tentang pencemaran nama baik Partai Demokrat
Tidak itu saja, Ni’matullah juga ikut melaporkan dan fitnah dan penyebaran berita bohong yang dialamatkan ke partai Demokrat, melalui akun Media sosial milik Wamendes.
“Hari ini kami telah melaporkan Wamendes Budi Arie ke Polda Sulsel, terkait berita bohong, dan Fitnah yang menimbulkan menimbulkan kebencian pada Partai Demokrat dan mahasiswa, serta mencemarkan nama baik pelapor,” Kata Ni’matullah Erbe
Baca Juga :
Laporan DPD Partai Demokrat Sulsel ke Polda Sulsel disertai dengan bukti Capture, halaman Facebook atas nama Budi Arie Setiadi yang memuat karikatur fitnah tersebut.
Postingan yang diunggah pada tanggal 24 Juli 2021 pukul 11.53 WIB tersebut membuat kesan seolah-olah Partai Demokrat menjadi dalang demo mahasiswa yang tidak terjadi.
“Sebagai Pejabat Publik, Wamendes Budi Arie Setiadi seharusnya dapat mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara langsung sebelum melakukan memuat konten fitnah dan mencemarkan nama baik ini.” Tambahnya
Wakil Ketua DPRD Sulsel ini juga menilai jika Wamendes Budi Arie Setiadi telah melakukan pelanggaran terhadap UU no 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun; UU NO 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, 28 dan pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta.
Hingga saat ini Budi Arie Setiadi belum menghapus dan menyampaikan permintaan maafnya kepada kader Demokrat bahkan postingan tersebut sampai saat masih tayang di laman facebook Budi Arie.
“Saat ini pandemi Covid-19 menyebar luas di pedesaan dan merenggut banyak nyawa, angka putus sekolah siswa di desa-desa meningkat akibat tidak mampu mengikuti pembelajaran jarak jauh serta ekonomi pedesaan ambruk sejak pandemi dimulai Maret 2020 lalu.” Jelasnya dalam Rilis yang dterima




Komentar