DPRD Sulsel Anggarkan Baju Dinas Nyaris Rp1 M, KOPEL: Tak Usah Tampil Mewah di Tengah Krisis, Kasihan Rakyat

Awal Febri
Awal Febri

Minggu, 15 Agustus 2021 16:56

Gedung Kantor DPRD Sulsel.
Gedung Kantor DPRD Sulsel.

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Di tengah krisis ekonomi akibat covid-19, DPRD Sulawesi Selatan malah melakukan pengadaan baju dinas dan atribut bagi anggota dewan. Hal ini tentu menuai kontroversi karena penganggarannya nyaris menyentuh angkat Rp1 miliar, yakni Rp935 juta.

Koordinator Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sulsel Ahmad Tang mengatakan bahwa seharusnya anggaran ini di-refocusing, “Harusnya anggaran untuk pakaian dinas Anggota DPRD di-refocusing,” tuturnya. Minggu (15/8).

Ia menganggap bahwa para wakil rakyat di DPRD Sulsel tidak peka dengan kondisi pandemi saat ini, “Kalau peka wakil rakyat kita terhadap kondisi pandemi saat ini maka pengadaan pakaian dinas termasuk yang harusnya refocusing,” kata dia.

Menurut Ahmad Tang publik bisa menilai dengan jumlah alokasi anggaran sebanyak itu apalagi di tengah masa pandemi covid-19.

“Harusnya wakil rakyat tak usah lah berusaha tampil mewah di hadapan rakyat apalagi di tengah krisis yang menimpa kita, kasihan rakyat,” tuturnya.

Apalagi, kata dia, tidak ada jaminan kinerja Anggota DPRD Sulsel dapat menunjukkan kemajuan jika hanya menggunakan pakaian baru, “Ganti pakaian dinas tak menjamin kinerja wakil rakyat akan meningkat. Tidak ada korelasinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulsel Muh Jabir menyebut  penganggaran ini mestinya memang dilakukan tiap tahunnya.

Akan tetapi, kata dia, pengadaan baju dinas tidak dilakukan sejak tahun 2019 lalu setelah pelantikan anggota dewan periode ini.

“Dua tahun kita tidak anggarkan ini. Tahun lalu, kita tidak anggarkan karena banyak refocusing. Makanya tahun ini baru anggarkan,” kata Jabir, dikutip dari CNN.

Rencananya, penganggaran baju dinas baru terdiri dari tiga jenis, pakaian sipil harian (PSH), pakaian sipil resmi (PSR) dan pakaian dinas harian (PDS). 

 Menurutnya hal itu wajar saja, karena sudah merujuk pada peraturan gubernur (Pergub). – (Al)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 September 2026 16:37
Warga Keluhkan Pemadaman Bergilir, Appi Panggil PLN ke Balai Kota: Ditarget Normal 5 September
MAKASSAR, Trotoar.id — Keluhan warga Makassar soal pemadaman listrik bergilir langsung ditindaklanjuti Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. Manajem...
Daerah01 September 2026 16:33
PAD Barru Triwulan II Capai 45,72 Persen, Abustan Dorong Digitalisasi Pajak dan Retribusi
BARRU, Trotoar.id  — Pemerintah Kabupaten Barru memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendorong digitalisasi transaks...
Metro01 September 2026 14:40
Disdik Makassar Bantah Ada Pemaksaan Beli Buku “Jelajah Hijau” ke Siswa
MAKASSAR, Trotoar.id — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar membantah adanya instruksi maupun pemaksaan kepada sekolah untuk mewajibkan siswa mem...
Daerah01 September 2026 13:48
Sawah Arateng Dilanda Kekeringan, Bupati Sidrap Salurkan 18 Pompa Air untuk Petani
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif turun langsung mengecek kondisi persawahan di Arateng, Kelurahan Tellu Limp...