Momen HUT RI, 6.034 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi

Awal Febri
Awal Febri

Selasa, 17 Agustus 2021 20:53

Momen HUT RI, 6.034 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi

MAKASSAR – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Edi Kurniadi mengatakan ada sebanyak 6.034 orang narapidana pada 24 lapas dan Rutan dan di Sulawesi Selatan menerima remisi (pengurangan masa menjalani pidana), Selasa (17/08).

Edi menuturkan jumlah penghuni Lapas yang ada saat ini adalah 10.614 orang, terdiri dari 8.331 orang narapidana dan 2.283 orang tahanan.

“Narapidana yang dapat remisi tersebut telah menjalani masa pidananya paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program/kegiatan pembinaan di Lapas/Rutan,” kata Edi.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Sulsel Harun Sulianto mengatakan pemberian remisi secara simbolis kepada perwakilan napi akan diserahkan langsung oleh Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Rutan kelas 1 Makassar pada hari ini (17/8).

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, berkelakuan baik, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat,” Kata Kakanwil Harun.

Selain itu, Kepala Bidang Pembinaan Rahnianto menyebut, dari total narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 5855 orang menerima remisi; RU.1 (Dapat remisi tapi harus menjalani sisa pidana) dan 179 orang narapidana menerima remisi, RU.2 (Langsung bebas pada saat terima remisi).

Menurut Rahnianto untuk RU.1 sebanyak 878 orang narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1157 orang narapidana mendapat remisi 2 bulan, 1955 orang narapidana mendapat remisi 3 bulan, 1063 orang narapidana mendapat remisi 4 bulan, 668 orang narapidana mendapat remisi 5 bulan dan 134 orang narapidana mendapat remisi 6 bulan.

Sedangkan untuk RU.2, sebanyak 34 orang narapidana mendapat remisi 1 bulan, 35 orang narapidana mendapat remisi 2 bulan, 25 orang narapidana mendapat remisi 3 bulan, 43 orang narapidana mendapat remisi 4 bulan, 41 orang narapidana mendapat remisi 5 bulan dan 1 orang narapidana mendapat remisi 6 bulan. 

Sementara lapas dan Rutan yang paling banyak napinya menerima remisi adalah Lapas Makassar 684 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 606 orang, Lapas Palopo 547 orang, Lapas Parepare 464 orang dan rutan Makassar 348 orang. 

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Pemberian remisi bagi narapidana pidana tertentu), Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. 

Serta Permenkumham Nomor 18 tahun 2019 tentang syarat dan tatacara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. (Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik05 Mei 2026 21:53
Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–2029 m...
Daerah05 Mei 2026 18:09
Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan un...
Politik05 Mei 2026 17:47
Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–20...
Metro05 Mei 2026 17:11
Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui Sidang Tim Koordinasi Pen...