Rektor UIN Alauddin Terbitkan SK Pembebasan dan Keringanan UKT Bagi Ribuan Mahasiswanya

Awal Febri
Awal Febri

Sabtu, 21 Agustus 2021 20:46

Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis. (dok: Humas UIN)
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis. (dok: Humas UIN)

GOWA – UIN Alauddin Makassar kembali merilis Surat Keputusan (SK) tentang pembebasan dan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa, SK bernomor 581 tahun 2021 tersebut ditandatangani oleh Rektor Prof Hamdan Juhannis, Rabu (18/9/2021).

SK tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa semester IX ke atas untuk meringankan beban akibat pandemi Covid 19. SK tersebut berlaku untuk periode pembayaran UKT semester ganjil tahun ajaran 2021/2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi, Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK) UIN Alauddin Dr Hj Yuspiani, saat dihubungi via WhatsApp, Jumat 20 Agustus 2021.

Yuspiani menjelaskan, sesuai dengan ketetapan yang tercantum di SK 581 tersebut, pembebasan dan keringanan UKT bagi mahasiswa semester IX, XI dan XIII tersebut berisi beberapa poin.

Pertama, mahasiswa aktif yang menunggu proses yudisium, maka diberikan pembebasan UKT 100%. Kedua, Mahasiswa aktif yang sudah terjadwal ujian munaqasyah maka diberikan keringanan sebesar 50% dari nominal UKT yang telah ditetapkan. 

Selanjutnya yang ketiga, lanjut Yuspiani, mahasiswa aktif yang sudah terjadwal ujian hasil diberikan keringanan UKT 30%. Keempat, mahasiswa aktif yang sudah ujian proposal dan bebas kuliah, diberikan pemotongan UKT 25%. Dan yang kelima, mahasiswa aktif yang sudah bebas kuliah namun belum ujian proposal, maka diberikan keringanan 20% dari nominal UKT yang harus dibayarkannya.

“Pembebasan dan keringanan dalam SK ini diputuskan dalam rapat pimpinan setelah melalui berbagai pertimbangan melihat situasi sulit karena pandemi,” imbuh Yuspiani.

Sementara itu, Rektor UIN Alauddin Makassar mengatakan, pemberian pembebasan dan keringanan UKT bagi mahasiswa semester IX ke atas tersebut sebagai bentuk kepedulian kampus atas beban ekonomi yang dialami orang tua mahasiswa akibat pandemi Covid 19.

Prof Hamdan menambahkan, terbitnya SK tersebut juga merupakan respons konkret pimpinan kampus atas aspirasi mahasiswa yang telah disampaikan melalui audiensi beberapa waktu sebelumnya.

“Jadi ini merupakan bukti empati kemanusiaan kami selaku pimpinan, selama pandemi ini UIN Alauddin telah beberapa kali menerbitkan SK untuk pembebasan dan keringan UKT mahasiswa,” tutup Guru Besar Sosiologi tersebut. (Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga22 Juni 2026 01:24
Spanyol Unggul Sementara Dari Arab Saudi 4-0
Trotoar.id — Spanyol Tekuk Arab Saudi 4-0, Kukuh di Puncak Grup H Piala Dunia 2026Laga kedua Grup H Piala Dunia 2026 mempertemukan Arab Saudi me...
Metro21 Juni 2026 21:50
Pemkot Makassar Tertibkan Aset 15 Hektare di Manggala, Bangunan Liar dan Transaksi Ilegal Jadi Sorotan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset daerah selua...
Parlemen21 Juni 2026 21:47
Wakil Ketua DPRD Sulsel Hadiri Pembukaan MUSDA HNSI, Dorong Penguatan Peran Nelayan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Yasir Machmud, menghadiri pembukaan Musyawarah Provinsi (MUSPROV) Dewan Pimpinan ...
Daerah21 Juni 2026 16:36
Gandeng TNI, Gubernur Sulsel Groundbreaking Rumah Layak Huni di Takalar
TAKALAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui progr...