Rektor UIN Alauddin Terbitkan SK Pembebasan dan Keringanan UKT Bagi Ribuan Mahasiswanya

Awal Febri
Awal Febri

Sabtu, 21 Agustus 2021 20:46

Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis. (dok: Humas UIN)
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis. (dok: Humas UIN)

GOWA – UIN Alauddin Makassar kembali merilis Surat Keputusan (SK) tentang pembebasan dan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa, SK bernomor 581 tahun 2021 tersebut ditandatangani oleh Rektor Prof Hamdan Juhannis, Rabu (18/9/2021).

SK tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa semester IX ke atas untuk meringankan beban akibat pandemi Covid 19. SK tersebut berlaku untuk periode pembayaran UKT semester ganjil tahun ajaran 2021/2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi, Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK) UIN Alauddin Dr Hj Yuspiani, saat dihubungi via WhatsApp, Jumat 20 Agustus 2021.

Yuspiani menjelaskan, sesuai dengan ketetapan yang tercantum di SK 581 tersebut, pembebasan dan keringanan UKT bagi mahasiswa semester IX, XI dan XIII tersebut berisi beberapa poin.

Pertama, mahasiswa aktif yang menunggu proses yudisium, maka diberikan pembebasan UKT 100%. Kedua, Mahasiswa aktif yang sudah terjadwal ujian munaqasyah maka diberikan keringanan sebesar 50% dari nominal UKT yang telah ditetapkan. 

Selanjutnya yang ketiga, lanjut Yuspiani, mahasiswa aktif yang sudah terjadwal ujian hasil diberikan keringanan UKT 30%. Keempat, mahasiswa aktif yang sudah ujian proposal dan bebas kuliah, diberikan pemotongan UKT 25%. Dan yang kelima, mahasiswa aktif yang sudah bebas kuliah namun belum ujian proposal, maka diberikan keringanan 20% dari nominal UKT yang harus dibayarkannya.

“Pembebasan dan keringanan dalam SK ini diputuskan dalam rapat pimpinan setelah melalui berbagai pertimbangan melihat situasi sulit karena pandemi,” imbuh Yuspiani.

Sementara itu, Rektor UIN Alauddin Makassar mengatakan, pemberian pembebasan dan keringanan UKT bagi mahasiswa semester IX ke atas tersebut sebagai bentuk kepedulian kampus atas beban ekonomi yang dialami orang tua mahasiswa akibat pandemi Covid 19.

Prof Hamdan menambahkan, terbitnya SK tersebut juga merupakan respons konkret pimpinan kampus atas aspirasi mahasiswa yang telah disampaikan melalui audiensi beberapa waktu sebelumnya.

“Jadi ini merupakan bukti empati kemanusiaan kami selaku pimpinan, selama pandemi ini UIN Alauddin telah beberapa kali menerbitkan SK untuk pembebasan dan keringan UKT mahasiswa,” tutup Guru Besar Sosiologi tersebut. (Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah07 Agustus 2026 14:54
Dari Buku ke Masa Depan, Andi Ina Pastikan Bantuan Kemendikdasmen Perkuat Budaya Literasi Anak Barru
MAKASSAR, Trotoar.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Barru membangun generasi yang gemar membaca kembali mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat. Us...
Parlemen07 Agustus 2026 13:51
Umiyati Apresiasi Langkah KONI Makassar Lindungi Atlet PORPROV Lewat BPJS Ketenagakerjaan
MAKASSAR, Trotoar.id – Di balik ambisi meraih gelar juara pada Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Sulawesi Selatan 2026, Komite Olahraga Nasional Ind...
Metro07 Agustus 2026 12:48
Surplus Rp130 Miliar Jadi Sinyal Positif, Bapenda Makassar Genjot Pendapatan dan Bersih-bersih Pajak
MAKASSAR, Trotoar.id — Di tengah tantangan fiskal yang dihadapi banyak pemerintah daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar justru men...
Politik06 Agustus 2026 15:53
Golkar Sulsel Bersiap dengan Wajah Baru, IAS Targetkan Struktur Rampung Pekan Depan
Makassar, Tritoar.id – Langkah konsolidasi Partai Golkar Sulawesi Selatan memasuki fase akhir.  Setelah melalui serangkaian pembahasan intensif, ti...