Jokowi Tunjuk ASS Ambil Alih Tugas dan Wewenang Gubernur Sulsel

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Selasa, 07 September 2021 17:23

Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman
Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

Trotoar.id, Makassar — Keluarnya Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, maka seluruh kewenangan dan fungsi Gubernur diserahkan kepada Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman 

Pengalihan kewenangan Gubernur Sulsel tersebut tertuang dalam keputusan Presiden nomor 104/P Tahun 2021, yang menyerahkan tersebut hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap 

“Selama Nurdin Abdullah, diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulawesi Selatan

Masa Jabatan Tahun 2018-2023, Sdr. Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, melaksanakan tugas dan kewenangan Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” Bunyi keputusan Presiden pada Diktum Keputusan 

Sehingga dengan diberhentikannya Nurdin Abdullah sebagai Gubernur maka secara otomatis gaji dan fasilitas yang diberikan negara kepadanya juga ikut terhenti sampai adanya keputusan apakah Nurdin Abdullah nantinya dinyatakan bebas atau tidak.

 Keputusan Presiden yang terbit pada 12 Agustus 2021 disahkan oleh Kementerian sekretariat Negara yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.

Keputusan tersebut berdasarkan pada usulan menteri dalam negeri nomor 121.73/4200/JS yang di terbitkan pada tanggal 4 Agustus 2021.

Dan mengacu pada pada pasal 83 ayat 1, Ayat 2 Ayat 3 UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,Kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan oleh  Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan.

Pemberhentian Nurdin Abdullah itu koin dibenarkan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi selatan melalui Sekretaris daerah mengaku telah menerima Keppres pemberhentian sementara tersebut.

“Iya Keppres nya sudah kami terima,” Singkat Abdul Hayat Gani melalui pesan singkatnya.

Diketahui pada akhir Februari 2021, Nurdin Abdullah terjarihgnoperadi tangkap tangan yanvbdilakukan Oleh LomisinPemberantasam Korupsi, dan didakwa di pengadilan Negeri Tipikor makassar pada 22 Juli 2021.

Bahkan senin Kemarin 6 September Keluarga Nurdin Abdullah melakukan Protes terhadap pembongkaran ruang kerja Nurdin Abdullah di rumah Jabatan Gubernur Sulsel, yang dilakukan oleh Biro Umum Pemerintah Provinsi Sulsel.

Pembongkaran ruang kerja dilakukan Biro umum setelah Keppres pemberhentian sementara keluar dan diterbitkan oleh kementerian Sekretariat Negara. 

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional06 September 2026 19:06
Di Balik Ramainya Pemburu Kursi Petugas Haji 2027
MAKASSAR — Menjadi petugas penyelenggara ibadah haji bukan lagi sekadar soal pengabdian. Di balik seragam petugas dan tugas mendampingi jemaah di Ta...
Politik06 September 2026 18:39
Menanam Politik di Generasi Muda, Vonny Ameliani Suardi Bicara Program Gerindra dan Prabowo
MAKASSAR, Trotoar.id — Politik tidak selalu dimulai dari panggung kampanye atau perebutan kursi kekuasaan.  Di tangan generasi muda, politik bi...
Daerah06 September 2026 17:21
Bupati Sidrap Tawarkan Beras ke Tarakan, Buka Jalur Dagang Antardaerah
SIDRAP, Trotoar.id — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai membuka jalur baru untuk memperluas pasar komoditas pertaniannya. Bupati Sidrap Syah...
Daerah06 September 2026 16:24
472 Pemanah Meriahkan Bupati Sidrap Cup II, Peserta dari Luar Sulawesi Berdatangan
SIDRAP, Trotoar.id — Lapangan Andi Cammi, Rappang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), berubah menjadi arena berkumpulnya para pemanah tradisional...