Jokowi Tunjuk ASS Ambil Alih Tugas dan Wewenang Gubernur Sulsel

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Selasa, 07 September 2021 17:23

Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman
Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

Trotoar.id, Makassar — Keluarnya Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, maka seluruh kewenangan dan fungsi Gubernur diserahkan kepada Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman 

Pengalihan kewenangan Gubernur Sulsel tersebut tertuang dalam keputusan Presiden nomor 104/P Tahun 2021, yang menyerahkan tersebut hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap 

“Selama Nurdin Abdullah, diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulawesi Selatan

Masa Jabatan Tahun 2018-2023, Sdr. Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, melaksanakan tugas dan kewenangan Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” Bunyi keputusan Presiden pada Diktum Keputusan 

Sehingga dengan diberhentikannya Nurdin Abdullah sebagai Gubernur maka secara otomatis gaji dan fasilitas yang diberikan negara kepadanya juga ikut terhenti sampai adanya keputusan apakah Nurdin Abdullah nantinya dinyatakan bebas atau tidak.

 Keputusan Presiden yang terbit pada 12 Agustus 2021 disahkan oleh Kementerian sekretariat Negara yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.

Keputusan tersebut berdasarkan pada usulan menteri dalam negeri nomor 121.73/4200/JS yang di terbitkan pada tanggal 4 Agustus 2021.

Dan mengacu pada pada pasal 83 ayat 1, Ayat 2 Ayat 3 UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,Kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan oleh  Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan.

Pemberhentian Nurdin Abdullah itu koin dibenarkan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi selatan melalui Sekretaris daerah mengaku telah menerima Keppres pemberhentian sementara tersebut.

“Iya Keppres nya sudah kami terima,” Singkat Abdul Hayat Gani melalui pesan singkatnya.

Diketahui pada akhir Februari 2021, Nurdin Abdullah terjarihgnoperadi tangkap tangan yanvbdilakukan Oleh LomisinPemberantasam Korupsi, dan didakwa di pengadilan Negeri Tipikor makassar pada 22 Juli 2021.

Bahkan senin Kemarin 6 September Keluarga Nurdin Abdullah melakukan Protes terhadap pembongkaran ruang kerja Nurdin Abdullah di rumah Jabatan Gubernur Sulsel, yang dilakukan oleh Biro Umum Pemerintah Provinsi Sulsel.

Pembongkaran ruang kerja dilakukan Biro umum setelah Keppres pemberhentian sementara keluar dan diterbitkan oleh kementerian Sekretariat Negara. 

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah02 Mei 2026 23:37
Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026 di UPT SD Negeri 9 Benteng p...
Metro02 Mei 2026 23:34
Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun kegiatan komunitas yang dige...
News02 Mei 2026 23:30
Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda Universitas Terbuka Makas...
News02 Mei 2026 23:15
Makassar Tembus Peringkat Nasional Kota Toleran
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional. Di tengah dinamika sosial...