Perintah PP 109, Keluarga NA Wajib Kembalikan Mobil Dinas

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 08 September 2021 14:48

Terdakwa Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullahn
Terdakwa Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullahn

Trotoar.id, Makassar — Harapan dan keinginan keluarga Nurdin Abdullah untuk menikmati fasilitas Gubernur yang diberikan selama menjabat kini tidak bisa lagi di nikmati fasilitas tersebut.

Pasalnya keluarnya Keppres pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai pecahan Gubernur Sulsel, maka seluruh fasilitas yang diberikan ikut di cabut. 

Hal itu berdasarkan pada peraturan pemerintah nomor109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah, seperti Gaji, Tunjangan jangan serta sarana rumah Jabatan dan Mobil dinas dan pengawalan kepada dirinya 

Dosen hukum Tata Negara Universitas Negeri Islam Alauddin Makassar Kusnadi Umar mengatakan, keluarnya Keppres pemberhentian bagi seorang kepala daerah secara otomatis fasilitas yang diberikan juga  terhenti. 

“Logika saja fasilitas diberikan negara kepada kepala daerah itu ikut pada status jabatan kepala daerah, jadi jika kepala daerah sudah diberhentikan maka fasilitas juga terhenti, dan itu wajib dikembalikan,” Kata Kusnadi Umar 

Sehingga fasilitas diberikan berupa Mobil Dinas harus dikembalikan ke pemerintah, sebab kepala daerah yang diberhentikan tidak lagi memiliki hak fasilitas menggunakan fasilitas negara. 

Status pemberhentian sementara Nurdin Abdullah berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian sementara Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018 – 2023 berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor 121.73/4200/SJ tanggal 4 Agustus 2021, tentang pengusulan pemberhentian sementara  Nurdin Abdullah, sebagai Gubernur Sulawesi Selatan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Memberhentikan Sementara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, dan menyerahkan sepenuhnya wewenang tanggung jawab dan fungsi Gubernur kepada Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman,” Bunyi Putusan Presiden no? Or 104/P Tahun 2031.

Dalam surat yang diterima, pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, terhitung sejak tanggal 12 Juli 2021, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Mei 2026 17:58
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus mempercepat pelaksanaan program Multi Years Project (MYP) pada sejumlah ruas jalan...
Nasional17 Mei 2026 17:56
Dua Tomas Luwu Raya Diangkat Sebagai Tim Ahli Gubernur Sulsel
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjuk sejumlah tokoh sebagai Tim Ahli Kegiatan pada Perangkat Daerah untuk ta...
Parlemen17 Mei 2026 17:52
Andi Saiful Hadi Launching Koperasi Merah Putih
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Koordinator Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Saiful, menghadiri kegiatan launching Koperasi Desa Kelurah...
Daerah17 Mei 2026 17:48
Bupati Sidrap Buka Olimpiad Sains Madrasah Tingkat Provinsi
SIDRAP, TROTOAR.ID — Olimpiade Sains Madrasah (OSM) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026 resmi digelar di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Ah...