Perintah PP 109, Keluarga NA Wajib Kembalikan Mobil Dinas

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 08 September 2021 14:48

Terdakwa Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullahn
Terdakwa Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullahn

Trotoar.id, Makassar — Harapan dan keinginan keluarga Nurdin Abdullah untuk menikmati fasilitas Gubernur yang diberikan selama menjabat kini tidak bisa lagi di nikmati fasilitas tersebut.

Pasalnya keluarnya Keppres pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai pecahan Gubernur Sulsel, maka seluruh fasilitas yang diberikan ikut di cabut. 

Hal itu berdasarkan pada peraturan pemerintah nomor109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah, seperti Gaji, Tunjangan jangan serta sarana rumah Jabatan dan Mobil dinas dan pengawalan kepada dirinya 

Dosen hukum Tata Negara Universitas Negeri Islam Alauddin Makassar Kusnadi Umar mengatakan, keluarnya Keppres pemberhentian bagi seorang kepala daerah secara otomatis fasilitas yang diberikan juga  terhenti. 

“Logika saja fasilitas diberikan negara kepada kepala daerah itu ikut pada status jabatan kepala daerah, jadi jika kepala daerah sudah diberhentikan maka fasilitas juga terhenti, dan itu wajib dikembalikan,” Kata Kusnadi Umar 

Sehingga fasilitas diberikan berupa Mobil Dinas harus dikembalikan ke pemerintah, sebab kepala daerah yang diberhentikan tidak lagi memiliki hak fasilitas menggunakan fasilitas negara. 

Status pemberhentian sementara Nurdin Abdullah berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian sementara Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018 – 2023 berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor 121.73/4200/SJ tanggal 4 Agustus 2021, tentang pengusulan pemberhentian sementara  Nurdin Abdullah, sebagai Gubernur Sulawesi Selatan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Memberhentikan Sementara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, dan menyerahkan sepenuhnya wewenang tanggung jawab dan fungsi Gubernur kepada Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman,” Bunyi Putusan Presiden no? Or 104/P Tahun 2031.

Dalam surat yang diterima, pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, terhitung sejak tanggal 12 Juli 2021, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah08 Juli 2026 16:20
Andi Utta Motivasi Wisudawan STAI Al-Gazali Bulukumba Lebih Kreatif dan Inovatif
Bulukumba, Trotoar.id — Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menghadiri Wisuda Sarjana ke-35 Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Gazali Buluku...
Politik08 Juli 2026 16:08
Genderang Musda XI Golkar Sulsel Ditabuh, Pendaftaran Bakal Calon Ketua Resmi Dibuka
Makassar, Trotoar.id — Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Sulawesi Selatan resmi mengumumkan jadwal pengambilan dan ...
Daerah07 Juli 2026 21:32
Diskominfo Bulukumba Monev Website Desa, Dorong Transparansi dan Transformasi Digital
BULUKUMBA, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa berbasis digital. Melalui Dinas Pembe...
Daerah07 Juli 2026 21:30
Porsenijar PGRI 2026 Ledakkan Ekonomi Sidrap: Rp4,26 Miliar Berputar, Jalanan Lumpuh Diserbu 75 Ribu Pengunjung
SIDRAP, Trotoar.id — Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) PGRI 2026 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tak sekadar sukses sebagai ajang kompe...