Trotoar.id, Makassar — Harapan dan keinginan keluarga Nurdin Abdullah untuk menikmati fasilitas Gubernur yang diberikan selama menjabat kini tidak bisa lagi di nikmati fasilitas tersebut.
Pasalnya keluarnya Keppres pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai pecahan Gubernur Sulsel, maka seluruh fasilitas yang diberikan ikut di cabut.
Hal itu berdasarkan pada peraturan pemerintah nomor109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah, seperti Gaji, Tunjangan jangan serta sarana rumah Jabatan dan Mobil dinas dan pengawalan kepada dirinya
Baca Juga :
Dosen hukum Tata Negara Universitas Negeri Islam Alauddin Makassar Kusnadi Umar mengatakan, keluarnya Keppres pemberhentian bagi seorang kepala daerah secara otomatis fasilitas yang diberikan juga terhenti.
“Logika saja fasilitas diberikan negara kepada kepala daerah itu ikut pada status jabatan kepala daerah, jadi jika kepala daerah sudah diberhentikan maka fasilitas juga terhenti, dan itu wajib dikembalikan,” Kata Kusnadi Umar
Sehingga fasilitas diberikan berupa Mobil Dinas harus dikembalikan ke pemerintah, sebab kepala daerah yang diberhentikan tidak lagi memiliki hak fasilitas menggunakan fasilitas negara.
Status pemberhentian sementara Nurdin Abdullah berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian sementara Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018 – 2023 berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor 121.73/4200/SJ tanggal 4 Agustus 2021, tentang pengusulan pemberhentian sementara Nurdin Abdullah, sebagai Gubernur Sulawesi Selatan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Memberhentikan Sementara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, dan menyerahkan sepenuhnya wewenang tanggung jawab dan fungsi Gubernur kepada Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman,” Bunyi Putusan Presiden no? Or 104/P Tahun 2031.
Dalam surat yang diterima, pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, terhitung sejak tanggal 12 Juli 2021, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.




Komentar