MAKASSAR – Penggiat Media Sosial Eko Kuntadhi menyoroti sebuah surat edaran (SE) yang tertera dikeluarkan oleh Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS). SE tersebur bernomor 025/8229/B.Org.
Eko heran dengan SE tersebut, pasalnya Aparatur Sipil Negara atau ASN perempuan di Sulsel diharuskan memakai jilbab.
Olehnya ia mempertanyakan, apakah ASN di Sulsel semuanya beragama Islam?
Baca Juga :
Jika ASN di Sulsel semuanya beragama Islam, kata Eko, apakah dipaksa memakai jilbab karena menjadi seragam resmi?
Ini Negara Indonesia ada banyak agama dan kepercayaan, tambah Eko. Andai di negara Afghanistan maka bisa saja diterapkan aturan tersebut.
Menurutnya, tidak baik main paksa-paksa orang dalam urusan agama.
“Ini beneran ASN perempuan di Sulsel seragamnya harus pakai jilbab? Apa semua ASN disana muslim?
Jikapun muslim, apa dipaksa memakai Jilbab karena menjadi seragam resmi?
Waduh, ini kan Indonesia. Bukan Afganistan. Jangan main paksalah dalam urusan agama…,” cuit Eko Kuntadhi dalam kanal Twitternya dikutip trotoar.id, Jumat (17/9).
Hingga berita ini diturunkan pihak Pemerintah Provinsi Sulsel belum memberi respons.
Berikut isi SE tersebut
GUBERNUR SULAWESI SELATAN
25 Agustus 2021
Kepada Yth. Para Kepala Perangkat
Daerah / Unit Kerja Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
di
TEMPAT
SURAT EDARAN Nomor 025/8229/B.Org.
TENTANG
PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
Dalam rangka tertib penggunaan seragam pakaian dinas dan atribut kelengkapannya bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, baik di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, dengan ini disampaikan kepada Saudara sebagai berikut:
1. Bahwa penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan segala atributnya berpedoman pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Waktu penggunaan pakaian a. PDH Warna Khaki
b. PDH Kemeja Putih
dinas sesuai Peraturan Gubernur dimaksud yaitu : Senin dan Selasa (übab warna khaki polos bagi Pegawai ASN Wanita).
Rabu jilbab hitam polos dan rok hitam polos bagi Pegawai ASN Wanita).
c. PDH Batik Khas Daerah : Kamis (jilbab polos bagi Pegawai ASN Wanita).
d. PDH Batik Nasional dan/atau Pakaian Koko Muslim : Jumat setelah berolahraga menggunakan pakaian batik nasional/pakaian koko muslim).
e. Pakaian Seragam KORPRI : Digunakan setiap tanggal 17 dan/atau pada upacara bulanan, hari besar Nasional, ulang tahun KORPRI dan kegiatan-kegiatan tertentu lainnya.
f. Pakaian Dinas Pegawai Non ASN berwarna abu-abu tua dan dipakai setiap hari kerja termasuk hari Jumat setelah berolah raga (jilbab warna abu-abu polos bagi Pegawai Non ASN Wanita).
Demikian, agar Surat Edaran ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
Andi Sudirma Sulaiman.
Tembusan: Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Komentar