Pemda Sidrap

Tindak Lanjut Arahan Presiden, Sidrap Perkuat Aksi Lingkungan lewat Gerakan Indonesia ASRI

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 10 Februari 2026 16:55

Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia

SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dengan memperkuat aksi nyata di bidang lingkungan melalui Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif bersama Wakil Bupati Nurkanaah dalam mewujudkan lingkungan bersih, sehat, dan tertata melalui penguatan program unggulan daerah, Sidrap Bersih, secara terstruktur dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Sidrap Nomor 600.4.15/8/DLH Tahun 2025 tentang Gerakan Indonesia ASRI yang ditandatangani pada 9 Februari 2026.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah, serta sejalan dengan kebijakan Gubernur Sulawesi Selatan terkait pelaksanaan Jumat Bersih.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa dan lurah, kepala sekolah dan madrasah, pimpinan instansi vertikal, hingga komunitas dan lembaga pemerhati lingkungan se-Kabupaten Sidenreng Rappang.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menegaskan bahwa kerja bakti pembersihan lingkungan dilaksanakan secara rutin dan serentak setiap hari Jumat di seluruh wilayah Sidrap.

“Kegiatan kerja bakti meliputi pembersihan fasilitas umum, saluran air, ruang terbuka hijau, serta lingkungan sekitar kantor, sekolah, rumah ibadah, dan permukiman warga,” tegas Syaharuddin Alrif.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif pimpinan wilayah dan instansi sebagai motor penggerak pelaksanaan Gerakan ASRI di lapangan.

“Kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, serta pimpinan instansi vertikal agar mengoordinasikan langsung pelaksanaan kerja bakti di wilayah masing-masing dan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” lanjutnya.

Selain aparatur pemerintah, instansi pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta komunitas lokal juga diimbau berpartisipasi aktif dalam mendukung gerakan ini sebagai bagian dari tanggung jawab bersama menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi, setiap pelaksanaan kegiatan Gerakan ASRI diminta untuk didokumentasikan dan dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidrap guna bahan monitoring, evaluasi, serta publikasi.

Gerakan Indonesia ASRI ini dinilai selaras dan memperkuat program Sidrap Bersih yang selama ini telah berjalan.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut,
Pemerintah Kabupaten Sidrap menegaskan bahwa seluruh aktivitas kebersihan lingkungan kini dikonsolidasikan dalam satu gerakan bersama yang lebih terarah, masif, dan berkelanjutan.

Penulis : Nono

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah15 April 2026 18:58
DWP Sidrap Ikuti Halalbihalal dan Peringatan Hari Kartini DWP Pusat Secara Daring
SIDRAP, Rrotoar.id — Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sidenreng Rappang bersama DWP tingkat kecamatan se-Sidrap mengikuti kegiatan H...
Daerah15 April 2026 18:21
Bupati Andi Rahim Dilantik sebagai Wakil Ketua Bidang Diplomasi Maritim ASPEKSINDO 2025–2030
JAKARTA, Trotoar id — Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, resmi mengemban amanah baru di tingkat nasional setelah dilantik sebagai Wakil Ketua B...
Metro15 April 2026 17:29
Wawali Makassar Terima Audiensi MPM UNM, Bahas Pekan Parlemen 2026
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Negeri Makass...
Metro15 April 2026 17:05
Wali Kota Makassar Tolak Pengadaan Randis Baru
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengambil langkah tegas dalam pengelolaan anggaran daerah dengan menolak pengadaan ken...