JAKARTA – Koordinator Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia Anwar Razak merespons terkait Azis Syamsuddin yang telah berstatus tersangka oleh KPK sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, pada 23 September 2021.
Menurutnya, penetapan status tersangka ini tentu merupakan ujung dari keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus korupsi Wali Kota Tanjung Balai.
Dalam dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst menyebutkan Stepanus Robin Pattuju menerima hadiah uang dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3 M dan USD36.000.
Baca Juga :
Dalam dakwaan ini pula menyebutkan salah satu tempat terjadinya pemberian uang kepada Stepanus Robin Pattuju adalah Rumah Dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
“Posisi Azis Syamsuddin di DPR yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR tentu semakin mencoreng marwah DPR. Lagi-lagi menguatkan persepsi publik bahwa DPR adalah lembaga terkorup,” ungkap Anwar.
Ia menegaskan bahwa kelambanan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memproses pelanggaran kode etik yang jelas-jelas dilakukan oleh Azis Syamsuddin sangat disayangkan hingga status Azis Syamsuddin telah menjadi tersangka.
“Muka DPR yang kembali tercoreng kasus korupsi sudah sulit dibersihkan dan membuat persepsi seakan akan DPR ini adalah tempat bersarangnya para koruptor,” terangnya.
KOPEL Indonesia sangat menyayangkan sikap MKD yang telah berkontribusi memperburuk citra DPR.
“Oleh karenanya KOPEL Indonesia mendesak MKD untuk segera memberhentikan Azis Syamsuddin sebagai anggota DPR dan memberikan dukungan pada proses hukum yang sedang dan akan berjalan,” tegas Anwar. (Alam)



Komentar