JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Jumat (24/9/2021).
Upaya paksa ini dilakukan lantaran Azis tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Saat itu, KPK telah menetapkan Azis sebagai tersangka dan juga resmi ditahan KPK pada Sabtu dini hari.
Baca Juga :
Bahkan Azis juga telah menyatakan diri mundur dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Hal tersebut ditanggapi oleh Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Supriansa bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan kepada Azis.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Bakumham adalah untuk menyiapkan pendampingan atau memberikan advokasi pada kader yang mengalami persoalan hukum.
“Kami dari Bakumham DPP Golkar selalu menyiapkan pendampingan hukum kepada kader yang membutuhkan pendampingan,” kata dia, Sabtu (25/9).
Meski begitu, kata Anggota Komisi III DPR RI ini, bahwa Azis hingga saat ini belum minta pendampingan ke Bakumham.
“Sampai saat ini pak Azis belum meminta pendampingan hukum dari Bakumham,” bebernya.
Akan tetapi, tambah Supriansa bahwa pihaknya tetap memantau perkembangan kasus Azis.
“Meskipun Bakumham belum secara resmi mendampingi kasus Azis syamsuddin namun tetap kita melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut,” tegasnya.



Komentar