MAKASSAR – Fakta-fakta baru mulai terungkap dalam kasus pemerkosaan tiga anak di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, yang pelakunya disebut-sebut adalah ayah kandung korban.
Bayangkan saja, betapa pilunya anak berusia kurang dari 10 tahun, yang seharusnya mendapat kasih sayang tetapi malah mendapat kekerasan hingga trauma mendalam karena diperkosa. Dan pelakunya diduga kuat adalah orang terdekatnya sendiri.
Hal tersebut diterangkan oleh Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Rezky Pratiwi.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan psikolog menyimpulkan telah terjadi kekerasan seksual dilakukan bapak kandungnya.
Selain ayahnya, disebutkan juga bahwa ada pelaku lain yang ikut berperan dari pemerkosaan tiga anak di bawah umur tersebut.
“Ada pelaku lain ikut melakukan itu (Pemerkosaan) terhadap ketiga anak ini,” kata Rezky Pratiwi, Jumat (8/10).
Bahkan sang korban yang paling kecil diantara tiga bersaudara itu tahu memperagakan bagaimana pelaku merangkaknya dengan penuh birahi.
“Keterangan ini semua seragam, bahkan anak paling kecil bisa memperagakan bagaimana itu dilakukan mereka (pada 2019 lalu),” terangnya.
Kasus Ini dihentikan. Mengapa?
Rezky Pratiwi juga bertanya, apa yah alasan kepolisian sampai-sampai memutuskan untuk berhenti mengurusi kasus tersebut. Tentunya ini layak dipertanyakan sebagai pendamping hukum korban.
Perjalanan kasus ini cukup panjang. Tapi baru ramai dibicarakan publik setelah diulas dan diberitakan di media.
Dalam perjalanan itu, ibu dari tiga korban berjuang sendiri tanpa henti, meski tanpa bantuan siapapun ketika itu.
Bahkan, ibu dari para korban ini telah mencari bantuan ke TP2A Luwu Timur namun tak membuahkan solusi, “Pedih!”
Sehingga, LBH Makassar menduga ada maladministrasi di situ, karena TP2A hanya melakukan proses mediasi saja antara korban dan terduga pelaku.
Kemudian pada proses pendampingan TP2A, LBH juga menduga ada keberpihakan sehingga hasil asesmen tidak objektif, karena terlapor ini ternyata adalah ASN di Inspektorat di daerah itu.
“Terlebih sangat disayangkan hasil asesmen TP2A dijadikan bahan menghentikan penyelidikan,” kata Rezky Pratiwi.
Lebih konyolnya lagi, kata dia, Penyidik kepolisian memberi kesimpulan bahwa tidak ada luka (hasil visum) pada tiga anak itu.
Karena ngotot bahwa anaknya adalah korban pemerkosaan, sang ibu dari tiga korban ini malah dianggap memiliki gangguan jiwa.
Polisi sepertinya membenarkan itu, pasalnya Polda Sulsel menghentikan proses penyidikan saat gelar perkara ulang pada Maret 2020 lalu.
Harus Dibuka Kembali!
LBH Makassar mengungkapkan bahwa ada fakta-fakta baru kini dikumpulkan korban yang tengah mencari keadilan di Kota Makassar.
Dan, fakta-fakta tersebut banyak yang tidak sesuai dengan hasil dari pemeriksaan di Luwu Timur.
Menurut Rezky Pratiwi, ini penting dibuka kembali, sebab kasus ini terlalu cepat dihentikan oleh Polisi, masih sangat prematur.
Hanya berselang dua bulan setelah dilaporkan, polisi langsung membuat administrasi penghentian kasus, tanpa pemeriksaan saksi lain, selain para anak.
“Jadi tidak ditemukan petunjuk dari saksi-saksi lain,” tuturnya.
Olehnya itu, LBH Makassar mendesak agar kasus ini harus dilanjutkan kembali agar kekerasan seksual terhadap anak mendapat kepastian hukum yang seadil-adilnya.
“Kasus ini harus dibuka kembali. Polri mesti membuka kembali dan melanjutkan perkara ini,” tegas Rezky Pratiwi.
—Alam




Komentar