Kapolri Minta Kapolda se-Indonesia Tumpas Pinjol Ilegal

Suriadi
Suriadi

Rabu, 13 Oktober 2021 11:38

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, [trotoar.id].
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, [trotoar.id].

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh Kapolda se-Indonesia untuk menindak tegas penyelenggara Financial Technology Peer to Peer Lending (Fintech P2P Lending) atau biasa dikenal dengan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal. Hal itu dikarenakan telah merugikan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, tindak tegas tersebut juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol.

“Kejahatan Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif,” kata Sigit saat memberikan pengarahan kepada jajaran Polda secara daring di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021) kemarin.

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal itulah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Tak hanya itu saja, Sigit menyebut ada beberapa kasus bunuh diri lantaran korban tidak mampu melunasi pinjaman dengan bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak mampu membayar,” jelas Jenderal bintang empat ini.

Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai dan 278 proses penyelidikan serta tiga tahap penyidikan.

Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. (*)

Penulis : Mlu

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized22 Agustus 2026 22:56
Atasi Krisis Air Petani, Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk 40 Hektare Sawah di Gowa
GOWA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan sumur bor kepada kelompok tani di Desa Bori Tallasa, Kecamatan Pallangga...
Parlemen22 Agustus 2026 18:24
Salman Alfarizi Karsa Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Beasiswa Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Salman Alfarizi Karsa, menyerap langsung aspirasi warga dalam kegiatan Pengawasan APB...
Hukum22 Agustus 2026 17:09
MA Larang JPU Ajukan Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, SEMA 4/2026 Terbit
JAKARTA, Trotoar.id — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa jaksa penuntut umu...
Parlemen22 Agustus 2026 17:00
Disambut Angngaru, Zalman Alfarizi Serap Aspirasi Warga dalam Pengawasan APBD Sulsel 2026
Makassar, Trotoar.id — Suasana kegiatan Pengawasan APBD Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2026 berlangsung semarak saat Anggota DPRD Provinsi Sulawesi...