DPO Pelaku Pemerkosaan Anak di Bantaeng Ditangkap di Balikpapan

Awal Febri
Awal Febri

Senin, 25 Oktober 2021 16:45

Ilustrasi penangkapan. (Istimewa)
Ilustrasi penangkapan. (Istimewa)

BANTAENG – Team Resmob Polres Bantaeng menuju Balikpapan untuk melakukan pencarian terhadap DPO Polres Bantaeng kasus Pemerkosaan anak di bawah umur, pada  Senin, 17 Oktober 2021 pekan lalu.

Selanjutnya, Team Jatanras Polda Kaltim yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Polda Kaltim Kompol Aris Cai Dwi Susanto didampingi oleh Kanit Jatanras IPDA Tedy Irawan melakukan Backup kepada Team Resmob Polres Bantaeng, pada Selasa Tanggal 18 Oktober 2021 hingga hari Rabu Tanggal 20 Oktober 2021.

Kemudian Team Jatanras Polda Kaltim bersama Team Resmob Polres Bantaeng melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan pada hari Kamis Tanggal 21 Oktober 2021 team Opsnal Jatanras dan Team Resmob Polres Bantaeng mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Persatuan RT 41 Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur.

Sehingga Team Jatanras Polda Kaltim dan Team Resmob Polres Bantaeng menuju tempat yang dimaksud, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan pelaku di posko Jatanras Polda Kaltim dan pada hari Jumat Tanggal 21 Oktober 2021 pelaku dibawa ke Sulawesi Selatan dan tiba di Polres Bantaeng pada hari Minggu Tanggal 24 Oktober 2021 pukul 02.44 wita dini hari, selanjutnya pelaku diamankan di Polres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Burhan membenarkan Penangkapan pelaku (Citos) dugaan asusila anak di bawah umur.

“Iya benar pelaku sudah kita amankan di Polres Bantaeng pasca penangkapan pelaku di Kaltim,” kata AKP Burhan, Senin 25 Oktober 2021.

Dia juga mengatakan pada saat Tim Resmob Polres Bantaeng bersama Tim Jatanras Polda Kaltim melakukan penangkapan terhadap pelaku Zainuddin alias Citos tak ada perlawanan. 

“Kemudian anggota Resmob Polres Bantaeng bolak balik selama satu Minggu, hari Jumat berangkat hari Jumat berikutnya  pelaku ditangkap, dan kita bawa pulang. Pada saat ditangkap oleh Tim Resmob pelaku tak melakukan perlawanan,” kata Burhan

Burhan juga menyebut bahwa pasal yang disangkakan pelaku yakni pasal 80 subsider pasal 75 d Tentang Perlindungan anak dan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. (*)

Penulis : Al/Btg

 Komentar

Berita Terbaru
Politik20 Oktober 2026 09:49
IAS: Golkar Ada karena Jasa Para Pahlawan
MAKASSAR, Trotoar.id — Di antara deretan nisan putih yang berdiri rapi di Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Makassar, ratusan kader Partai Golka...
Metro19 Oktober 2026 19:41
Pemkot Makassar Gandeng UI dan Unhas, Siapkan ASN dan Pelajar Hadapi Tantangan Kota Global
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar membuka peluang kolaborasi dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) ...
Politik19 Oktober 2026 18:32
IAS Bentuk 11 Korwil Golkar Sulsel, Musda Kabupaten/Kota Ditarget Rampung Akhir 2026
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), mulai mempercepat konsolidasi organisasi dengan mem...
Metro19 Oktober 2026 15:53
Digitalisasi PBG Dongkrak Retribusi Makassar Rp21,38 Miliar, Baru 37 Persen Bangunan Teridentifikasi Berizin
MAKASSAR, Trotoar.id — Digitalisasi perizinan bangunan mulai menunjukkan hasil bagi Pemerintah Kota Makassar. Hingga Oktober 2026, realisasi retribu...