DPO Pelaku Pemerkosaan Anak di Bantaeng Ditangkap di Balikpapan

Awal Febri
Awal Febri

Senin, 25 Oktober 2021 16:45

Ilustrasi penangkapan. (Istimewa)
Ilustrasi penangkapan. (Istimewa)

BANTAENG – Team Resmob Polres Bantaeng menuju Balikpapan untuk melakukan pencarian terhadap DPO Polres Bantaeng kasus Pemerkosaan anak di bawah umur, pada  Senin, 17 Oktober 2021 pekan lalu.

Selanjutnya, Team Jatanras Polda Kaltim yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Polda Kaltim Kompol Aris Cai Dwi Susanto didampingi oleh Kanit Jatanras IPDA Tedy Irawan melakukan Backup kepada Team Resmob Polres Bantaeng, pada Selasa Tanggal 18 Oktober 2021 hingga hari Rabu Tanggal 20 Oktober 2021.

Kemudian Team Jatanras Polda Kaltim bersama Team Resmob Polres Bantaeng melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan pada hari Kamis Tanggal 21 Oktober 2021 team Opsnal Jatanras dan Team Resmob Polres Bantaeng mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Persatuan RT 41 Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur.

Sehingga Team Jatanras Polda Kaltim dan Team Resmob Polres Bantaeng menuju tempat yang dimaksud, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan pelaku di posko Jatanras Polda Kaltim dan pada hari Jumat Tanggal 21 Oktober 2021 pelaku dibawa ke Sulawesi Selatan dan tiba di Polres Bantaeng pada hari Minggu Tanggal 24 Oktober 2021 pukul 02.44 wita dini hari, selanjutnya pelaku diamankan di Polres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Burhan membenarkan Penangkapan pelaku (Citos) dugaan asusila anak di bawah umur.

“Iya benar pelaku sudah kita amankan di Polres Bantaeng pasca penangkapan pelaku di Kaltim,” kata AKP Burhan, Senin 25 Oktober 2021.

Dia juga mengatakan pada saat Tim Resmob Polres Bantaeng bersama Tim Jatanras Polda Kaltim melakukan penangkapan terhadap pelaku Zainuddin alias Citos tak ada perlawanan. 

“Kemudian anggota Resmob Polres Bantaeng bolak balik selama satu Minggu, hari Jumat berangkat hari Jumat berikutnya  pelaku ditangkap, dan kita bawa pulang. Pada saat ditangkap oleh Tim Resmob pelaku tak melakukan perlawanan,” kata Burhan

Burhan juga menyebut bahwa pasal yang disangkakan pelaku yakni pasal 80 subsider pasal 75 d Tentang Perlindungan anak dan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. (*)

Penulis : Al/Btg

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Mei 2026 11:53
Pemprov Sulsel Tegaskan Seleksi Paskibraka Transparan, Bantah Isu Penggantian Peserta
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan proses seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional ...
Daerah26 Mei 2026 00:38
Bulukumba Berkurban 1.936 Ekor, Sapi Bantuan Presiden Tembus 914 Kg
BULUKUMBA, TROTOAR ID — Kabupaten Bulukumba mencatat peningkatan jumlah hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026. Total sebanyak 1.93...
Daerah26 Mei 2026 00:32
Shalat Idul Adha Dipusatkan di Kantor Bupati dan Gedung Ammatoa
BULUKUMBA,TROTOAR.ID — Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1447 Hijriah di Kabupaten Bulukumba rencananya akan dipusatkan di halaman Kantor Bupati Bulukumb...
Politik25 Mei 2026 23:50
Golkar Sulsel Tebar 6 Sapi Kurban, Diingatkan Tak Sekadar Seremonial
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Partai Golkar Sulawesi Selatan menyiapkan enam ekor sapi untuk disembelih pada momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026...