Sidang Kasus NA: Seorang Auditor BPK Disebut Dapat ‘Cuan’ Rp2,8 M

Suriadi
Suriadi

Rabu, 03 November 2021 20:47

Terdakwa Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullahn
Terdakwa Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullahn

MAKASSAR – Salah satu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan disebut mendapat uang senilai Rp2,8 Miliar dari para kontraktor.

Hal itu terbuka dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/10).

Terdakwa Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat  menuding pegawai BPK Sulsel menerima Rp2,8 miliar untuk mengamankan temuan dalam audit proyek di Sulsel. Sedangkan Rp320 juta untuk Edy Rahmat.

“Uang Rp2,8 miliar saya antarkan masuk ke asrama pegawai yang menjadi rumah Pak Gilang. Sementara uang sekitar Rp320 juta saya bawa pulang ke rumah dinas,” ucapnya. 

Sebelas kontraktor di Sulawesi Selatan harus mengeluarkan uang. Untuk menutupi hasil temuan di Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Ada yang menyetor hingga Rp500 juta.

Hal tersebut terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Rabu, 3 November 2021. Terdakwa Edy Rahmat membeberkannya.

Edy Rahmat mengaku mengumpulkan uang dari sebelas kontraktor sebesar Rp3,2 miliar. Uang itu diberikan ke auditor BPK Perwakilan Sulsel untuk menghilangkan hasil temuan. Pada laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020.

Dalam persidangan, pegawai BPK RI perwakilan Sulsel Gilang Gumilang yang merupakan seorang auditor membantah telah menerima atau dititipi uang dari Edy Rahmat sebesar Rp2,8 miliar. 

“Saya kenal (Edy) dan pernah ketemu satu kali di kafe Teras Kita. Soal uang saya tidak pernah menerima atau dititipi dari Pak Edy,” ujarnya.

Gilang mengaku saat itu dirinya hanya bertemu dengan Edy Rahmat sekitar 10-15 menit. Ia mengaku pada saat itu Edy Rahmat bertanya terkait jika ada temuan BPK.

“Pada pertemuan itu, saya hanya sempat ditanya Edy kalau ada temuan BPK bagaimana? Ya, saya jawab kembalikan ke kas daerah,” ucap Gilang.  

JPU KPK, M Asri Irwan mengatakan pihaknya menghadirkan auditor BPK RI perwakilan Sulsel, Gilang Gumilar sebagai saksi karena dalam keterangan terdakwa Edy Rahmat dalam sidang sebelumnya pernah menyerahkan uang sebesar Rp3,2 miliar. Dari jumlah tersebut, dirinya mendapatkan uang Rp320 juta dan sisanya sekitar Rp2,8 miliar diterima oleh Agung Gumilar. 

“Dalam persidangan tadi mereka berdua saling bantah membantah, tapi itu hal biasa. Bantahan tersebut akan kami analisa dalam tim bagaimana ke depan untuk saudara Gilang,” ujarnya. (*)

Penulis : Redaksi

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen22 Juni 2026 20:27
Ketua DPRD Sulsel Temui Massa HMI, Sorotan Harga Kebutuhan hingga Dana BOS Mengemuka
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, turun langsung menemui puluhan mahasiswa yang menggelar aksi unju...
Metro22 Juni 2026 19:32
Munafri Raih Pengakuan Dunia, Program RISE Antar Makassar Sabet WRI Ross Center Prize 2025–2026
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat global. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, program Revit...
Nasional22 Juni 2026 18:41
HMI Sulsel Desak Pemerintah Turunkan Harga BBM
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kota Makassar dengan ...
Metro22 Juni 2026 18:35
Temui Wali Kota Appi, Ketua PKB Makassar Tegaskan Dukungan Penuh dan Siap Kawal Program Pemkot
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Makassar, Fauzi Wawo, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh program pem...