Ketua PKS Nilai Aturan yang Dikeluarkan Nadiem Tentang Kekerasan Seksual di Kampus Ada Dampak Positifnya

Awal Febri
Awal Febri

Selasa, 09 November 2021 18:28

Suardi–Ketua PKS Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. (dokpri)
Suardi–Ketua PKS Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. (dokpri)

trotoar.id, Gowa—Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dinilai ada dampak positif. Tetapi juga memiliki dampak negatif, Kata Ketua PKS Kabupaten Gowa, Suardi.

“Dampak positifnya misalnya dicantumkan dalam konsideran Permendikbud Ristek itu bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya kepada trotoar.id, Selasa (9/11).

Namun dampak negatifnya lebih besar dan bertentangan dengan nilai-nilai agama yaitu melegalkan perzinahan,  seks bebas dan perbuatan menyimpang LGBT di kampus.

“Asal dilakukan dengan persetujuan pelakunya. Ini merusak generasi muda penerus bangsa kita,” tuturnya.

Menurutnya, ini sangat fatal karena memuat frasa tanpa persetujuan korban, “Yang mana dalam Permendikbud Ristek itu misalnya pelaku yang membuka pakaian korban tanpa persetujuan Korban termasuk kekerasan seksual,” terangnya.

Nah, sebaliknya jika dilakukan dengan persetujuan korban, kata dia, maka dilakukan dengan dalih suka sama suka berarti tidak merupakan kekerasan seksual. 

“Perbuatan ini dengan atau tanpa persetujuan korban tetap salah dan tidak sesuai dengan norma agama dan norma adat yang luhur serta budaya luhur bangsa kita sebagai orang Indonesia,” imbuhnya.

Selain itu, tambah Suardi, dalam Permendikbud Ristek tersebut ada pembentukan Satuan Tugas yang akan menambah beban Perguruan Tinggi dan dikhawatirkan konsentrasi Perguruan Tinggi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana termaktub dalam UU Sisdiknas akan terabaikan.

“Harus dibentuknya Satuan Tugas dan pelaksanaan pelatihan serta penyediaan akomodasi serta sarana prasarana pendukung seperti rumah aman justru menambah beban baru bagi kampus maupun civitas Perguruan Tinggi,” pungkasnya. [Alam]

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah10 Agustus 2026 17:19
Waspada Karhutla, BPBD Luwu Utara Ingatkan Pembakar Lahan Bisa Dipidana dan Didenda Besar
LUWU UTARA, Trotoar.id — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan d...
Metro10 Agustus 2026 16:17
Harga Telur Anjlok Peternak Rakyat Sulawesi Layangkan 7 Tuntutan
MAKASSAR, Trotoar.id — Di tengah tekanan biaya produksi dan harga telur yang dinilai belum memberikan ruang usaha yang layak, Peternak Rakyat Sulawe...
Metro10 Agustus 2026 16:12
Harga Telur Anjlok 4 Bulan, Komisi B DPRD Sulsel Janji Panggil Semua Pihak
MAKASSAR, Trotoar.id — Anjloknya harga telur ayam yang telah berlangsung selama empat bulan mendapat perhatian serius dari DPRD Sulawesi Selatan.  ...
Uncategorized10 Agustus 2026 15:07
Bukan Bakar Ban, Peternak Ayam Petelur Bagikan Ayam dan Telur di Depan DPRD Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Unjuk rasa peternak ayam petelur di depan kantor sementara DPRD Sulawesi Selatan, Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makass...