Selain Paripurna R-APBD 2022, ASS Juga Bahas Ranperda Pemberantasan Narkotika di Sulsel

Awal Febri
Awal Febri

Selasa, 09 November 2021 09:42

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. (Lutfi/trotoar)
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. (Lutfi/trotoar)

trotoar.id, Makassar–Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman (ASS), menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel, di Sekretariat DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (8/11/2021).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan Penjelasan Gubernur tentang Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022, dan Penjelasan Gubernur tentang Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Dalam penjelasannya, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan terkait dengan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022. Dimana, pemerintah provinsi fokus pada pembangunan yang mengarah pada inovasi pemanfaatan potensi sumber daya alam kebangkitan ekonomi.

“Muatan rancangan APBD Tahun 2022 ini tetap menitikberatkan pada apa yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2022 dan tetap mempertimbangkan dinamisasi perkembangan lingkungan strategis Sulawesi Selatan pada khususnya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Plt Gubernur menyampaikan pendapatan daerah yang tertuang dalam R-APBD tahun 2022 diajukan sebelum penetapan dana transfer pusat ke daerah. 

“Dapat kami gambarkan bahwa target pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp10,8 triliun lebih  yang bersumber dari komponen pendapatan asli daerah sebesar Rp4,9 triliun lebih, pendapatan dana transfer sebesar Rp5,7 triliun lebih dan lain-lain,” terangnya.

Pendapatan daerah yang sah, lanjut Plt Gubernur, sebesar Rp 123 miliar lebih beranjak dari target APBD perubahan di tahun 2021. Target pendapatan daerah di tahun 2022 dalam R-APBD sebelum penyesuaian dana transfer pusat ke daerah, mengalami peningkatan sebesar 43,6 miliar atau 0,40 persen.

Terkait dengan Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Plt Gubernur menjelaskan, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa.

“Upaya untuk menghilangkan penyalahgunaan narkotika tidak semata-mata bergantung hanya pada aspek penindakan saja, namun diperlukan kebijakan dan strategi dengan pelibatan seluruh komponen masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakannya,” tegasnya.

Upaya penindakan tersebut, lanjutnya, tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Namun juga diperlukan intervensi dan dukungan kebijakan daerah, termasuk di provinsi Sulsel, yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien. [Lutfi]

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 September 2026 19:25
Entry Meeting BPK Sulsel, Munafri Tekankan Regulasi BUMD Tak Boleh Multitafsir
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat pengawasan terhad...
Metro08 September 2026 18:05
Andi Sudirman Lepas 20 Taruna Penerima Beasiswa Penerbangan, Siapkan Pilot Andal Kebanggaan Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperluas investasi di sektor sumber daya manusia melalui program beasiswa pendid...
Politik08 September 2026 17:45
Temui Gubernur, IAS Tegaskan Golkar Sulsel Sejalan dengan Pemerintahan Sudirman-Fatma
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan terpilih, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), menemui Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sula...
Metro08 September 2026 16:28
Pemkot Makassar Terima PSU 18 Perumahan Senilai Rp578,68 Miliar, Appi Ubah Pola Penyerahan
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar kembali menambah aset daerah dari hasil penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kawasan peru...