Trotoar.id, — Upaya hukum Moeldoko CS untuk merebut Partai Demokrat dari kekuasaan Keluarga Cikeas harus terhenti, setelah Mahkamah Agung menolak judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di Mahkamah Agung.
Judicial Review yang diajukan Moeldoko lewat Yusril Ihza Mahendra. Putusan ini dibuat MA pada Selasa, 9 November 2021 kemarin.
Dalam putusan MA menyebutkan jika Hakim Agung tidak berhak memeriksa dan mengadili
Baca Juga :
objek permohonan. Karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.
“AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan,” bunyi putusan MA
Selain itu, MA juga berpendapat Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU. Pendapat lainnya, MA menyebut tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Putusan Mahkamah Agung tentang gugatan AD/ART Partai Demokrat ini dibuat oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Supandi sebagai Ketua Majelis, Is Sudaryono, dan Yodi Martono Wahyunadi, sebagai Hakim Anggota.
Menyikapinya putusan MA Ketua DPD PD Sulsel Ni’matullah Erbe Bersyukur karena menganggap masih tersisa “kewarasan” di negeri kita,
“MA berjalan lurus, Sejak awal, saya anggap langkah ini sebagai manuver politik berbaju hukum,” Katanya




Komentar