Categories: HukumNasional

Nurdin Abdullah di Tuntut Enam Tahun Penjara Oleh JPU KPK

Trotoar.id, Makassar — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan yang menyerah Nurdin Abdullah gubernur Sulsel yang telah diberhentikan sementara 

Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gelar di ruang sidang Harifin Tumpa, senin 15 November 2021.

Dalam tuntutannya JPU KPK menuntut terdakwa Nurdin Abdullah dengan hukuman Enam tahun Penjara dan denda sebesar Rp 500 Juta. 

JPU beranggapan jika Nurdin Abdullah terbukti menerima uang dari pengusaha Agung Sucipto untuk membiayai operasional kampanye politik yang nilainya sebesar 150 ribu dollar singapura

“Terbukti dengan sah Nurdin Abdullah Menerima Uang dari Pengusaha Agung Sucipto sebesar 150 Ribu dollar Singapura untuk kegiatan politik salah satu calon kepala daerah di Sulsel,” Kata JPU KPK Andri Lesmana Dalam membacakan Tuntutan didepan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar

JPU juga menyebut jika Agung Sucipto pernah menemui Nurdin Abdullah di Rumah jabatan dan meminta aga agar  perusahaan miliknya diperhatikan, hingga terdakwa berulang kali. Memanggilnya Mantan Kepala Biro Pengadaan barang dan jasa Sari Pudji Astuti untuk memenangkan sejumlah kontraktor termasuk perusahaan Agung Sucipto 

Hingga sejak sidang Kasus dugaan Suap dan gratifikasi dimulai, sejumlah fakta hukum terkuat dalam sidang termasuk fakta hukum yang menyebutkan Nurdin Abdullah menerima uang dari pengusaha terpidana Agung Sucipto 

“Berdasarkan fakta persidangan, Nurdin Abdullah secara meyakinkan dan sah melanggar kewajibannya sebagai kepala daerah. Dia terbukti menerima hadiah dan janji dari sejumlah pengusaha, ” Kata JPU KPK

Dalam kasus Nurdin Abdullah, JPU menuntut Nurdin Abdullah dengan pasal berlapis karena menerima suap dari sejumlah pihak swasta dalam hal ini kontraktor, dan mantan Bupati Bantaeng tersebut juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor seperti Haji Momo sebesar 200 ribu dolar Singapura. Beberapa nama pengusaha lain kemudian terkuak di pengadilan seperti nama Ferry Tanriady.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode tersebut juga dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu Kuasa Hukum Nurdin Abdullah dikutip suara.com, Arman Hanis berharap tuntutan JPU KPK yang dibacakan sesuai dengan fakta selama sidang pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

“Tuntutan itu adalah apa yang dilakukan oleh JPU KPK, kesimpulan itu diambil oleh KPK. Itu hanya tuntutan, belum putusan dari majelis hakim,” katanya.

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah

MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…

11 jam ago

Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…

15 jam ago

Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029

MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

15 jam ago

Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…

16 jam ago

Sidrap Kian Dekat Jadi Ibu Kota Angin Nasional, Investor Jerman Siap Bangun PLTB 100 MW

SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…

16 jam ago

Terima Audiensi Kawan UMKM, Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Dukung MULIA EXPO 2026

MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…

17 jam ago

This website uses cookies.