Nurdin Abdullah di Tuntut Enam Tahun Penjara Oleh JPU KPK

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 15 November 2021 15:52

Terdakwa Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullahn
Terdakwa Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullahn

Trotoar.id, Makassar — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan yang menyerah Nurdin Abdullah gubernur Sulsel yang telah diberhentikan sementara 

Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gelar di ruang sidang Harifin Tumpa, senin 15 November 2021.

Dalam tuntutannya JPU KPK menuntut terdakwa Nurdin Abdullah dengan hukuman Enam tahun Penjara dan denda sebesar Rp 500 Juta. 

JPU beranggapan jika Nurdin Abdullah terbukti menerima uang dari pengusaha Agung Sucipto untuk membiayai operasional kampanye politik yang nilainya sebesar 150 ribu dollar singapura

“Terbukti dengan sah Nurdin Abdullah Menerima Uang dari Pengusaha Agung Sucipto sebesar 150 Ribu dollar Singapura untuk kegiatan politik salah satu calon kepala daerah di Sulsel,” Kata JPU KPK Andri Lesmana Dalam membacakan Tuntutan didepan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar

Baca Juga  BKN Tegaskan Larangan Pengangkatan Pegawai di Luar Jalur CPNS, Melanggar Ada Sanksi Menanti

JPU juga menyebut jika Agung Sucipto pernah menemui Nurdin Abdullah di Rumah jabatan dan meminta aga agar  perusahaan miliknya diperhatikan, hingga terdakwa berulang kali. Memanggilnya Mantan Kepala Biro Pengadaan barang dan jasa Sari Pudji Astuti untuk memenangkan sejumlah kontraktor termasuk perusahaan Agung Sucipto 

Hingga sejak sidang Kasus dugaan Suap dan gratifikasi dimulai, sejumlah fakta hukum terkuat dalam sidang termasuk fakta hukum yang menyebutkan Nurdin Abdullah menerima uang dari pengusaha terpidana Agung Sucipto 

Baca Juga  Pasca Rekapitulasi KPU Gowa, Iwan Tinri : Mari Kita Kawal Bersama Prof Andalan

“Berdasarkan fakta persidangan, Nurdin Abdullah secara meyakinkan dan sah melanggar kewajibannya sebagai kepala daerah. Dia terbukti menerima hadiah dan janji dari sejumlah pengusaha, ” Kata JPU KPK

Dalam kasus Nurdin Abdullah, JPU menuntut Nurdin Abdullah dengan pasal berlapis karena menerima suap dari sejumlah pihak swasta dalam hal ini kontraktor, dan mantan Bupati Bantaeng tersebut juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor seperti Haji Momo sebesar 200 ribu dolar Singapura. Beberapa nama pengusaha lain kemudian terkuak di pengadilan seperti nama Ferry Tanriady.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode tersebut juga dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga  Jokowi Lantik Andi Sudirman Sulaiman Bersama Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu Kuasa Hukum Nurdin Abdullah dikutip suara.com, Arman Hanis berharap tuntutan JPU KPK yang dibacakan sesuai dengan fakta selama sidang pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

“Tuntutan itu adalah apa yang dilakukan oleh JPU KPK, kesimpulan itu diambil oleh KPK. Itu hanya tuntutan, belum putusan dari majelis hakim,” katanya.

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Oktober 2026 17:23
Appi Ajak IPM Makassar Jadi Mitra Pembangunan, Pelajar Didorong Aktif Cegah Kenakalan Remaja
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membuka ruang kolaborasi bagi Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) untuk terlibat langsun...
Metro31 Oktober 2026 17:18
Pokja Bunda PAUD dan Dinas Pendidikan Sulsel Perkuat Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan
MAKASSAR, Trotoar.id — Membangun pendidikan berkualitas sejak usia dini membutuhkan pendekatan yang tepat. Anak tidak boleh dibebani tuntutan akadem...
Metro31 Oktober 2026 16:34
Appi Bidik Makassar Jadi Pusat Medical Tourism Indonesia Timur, Ajak Dokter dan Akademisi Berkolaborasi
MAKASSAR, Trotoar.id — Makassar memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi pusat layanan kesehatan unggulan sekaligus destinasi medical tourism...
Metro31 Oktober 2026 16:31
HUT ke-78 GPIB Immanuel, Appi Ajak Jemaat Jadi Mitra Pemerintah Jaga Kerukunan Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Menjaga keharmonisan dan kedamaian Kota Makassar bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat keamanan. Peran kom...