KPK Akan Dalami Keterlibatan Sejumlah Pihak Dalam Kasus Nurdin Abdullah

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 19 November 2021 10:52

KPK.
KPK.

Trotoar.id, Makassar — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran dari saudara Nurdin Abdullah dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat mantan sekretaris Dinas PUTR dalam pusaran kasus korupsi. 

KPK akan mendalami peran Karaeng Nawang yang di dalam tuntutan JPU menyebutkan jika Adik Kandung Nurdin Abdullah tersebut berperan sebagai pengumpul setoran uang dari sejumlah pengusaha

Bahkan JPU KPK mengatakan salah satu uang suap yang pernah ditampung Karaeng Nawang berasal dari pengusaha yang juga pemilik dari PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, Agung Sucipto yang saat ini telah divonis sebagai pemberi suap terhadap Nurdin Abdullah 

Karaeng Nawang disebut pernah menerima uang sebesar Rp 4 miliar secara berkala dari Agung dalam rangka mendukung Nurdin Abdullah menjadi Gubernur Sulsel pada 2018.

Pltjuru bicara KPK langsir dari Okezone Ipi Maryati Kuding menyatakan apa yang tertuang dalam fakta persidangan dan menjadi tuntutan akan didalami, sebab surat tuntutan berdasar dari fakta persidangan yang diungkapkan  saksi maupun alat bukti lainnya. 

“Surat tuntutan tersebut disusun berdasarkan seluruh fakta hasil persidangan baik dari keterangan saksi, ahli, maupun alat bukti lainnya yang dihadirkan oleh jaksa maupun dari terdakwa. Setiap fakta persidangan yang terungkap tentu akan didalami dan dilakukan analisis oleh Tim JPU,” kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dikutip Okezone. 

Namun Ipi mengatakan jika KPK saat ini fokus pada pembuktian suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurdin Abdullah (terdakwa) bahkan jika dalam Persidangan ada fakta baru yang muncul, maka KPK akan menindaklanjuti fakta baru tersebut. 

Diketahui pada sidang sening 15 November JPU KPK membacakan Tuntutan terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dimana KPK menuntut Nurdin Abdullah dengan Hukuman enam tahun Penjara, denda Rp 500 Juta dan membebankan uang pengganti kepada mantan Bupati bantaeng sebesar Rp3. 1 miliar dan 350 ribu Dollar Singapura. 

Sementara Edy Rahmat mantan sekretaris Dinas PUTRI dituntut lebih ringan dari Nurdin Abdullah empat tahun penjara. 

Penulis : Alm/lft

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah27 Juli 2026 14:55
Bupati Andi Utta Apresiasi Tiga OPD Berprestasi, Pelayanan Publik Bulukumba Raih Predikat Kualitas Tinggi dari Ombudsman
Bulukumba, Trotoar.id – Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, memberikan penghargaan kepada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhasil...
Metro27 Juli 2026 14:02
Appi: Pemerintah Hanya Fasilitator, Creative Hub Harus Dikembangkan Anak Muda
MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Kota Makassar kembali memperkuat komitmennya dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif melalui peluncuran Makassar...
Metro27 Juli 2026 13:46
Apresiasi Munafri, Komdigi Siap Perkuat Ekosistem Digital di MCH Nabuka Nusantara
Makassar, Trotoar.id – Peresmian Makassar Creative Hub (MCH) Nabuka Nusantara di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Minggu (26/7/2026), tidak hanya me...
Metro27 Juli 2026 13:39
Wali Kota Makassar Tekankan ASN Harus Jadi Mata dan Telinga Pemerintah di Tengah Masyarakat
MAKASSAR, Trotoar.id  – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Makassar tida...