Categories: MetroNews

MUI Jakarta Disebut Jadi Buzzer Anies Baswedan, Eko: MUI Itu Gak Pernah Salah, Kitalah yang Berlumur Dosa

trotoar.id, Jakarta – Akhir-akhir ini MUI Jakarta mendapat sorotan tajam dari Pegiat Media Sosial Eko Kuntadhi.

Hal itu mengenai pembentukan cyber army atau pasukan siber untuk melindungi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Kalau MUI keluarkan fatwa buzzer itu haram, fatwa itu buat  masyarakat. Kalau MUI Jakarta jadi buzzer Anies, mau ape lu?,” demikian cuitan Eko di twitternya, Minggu (21/11).

Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa bernomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

Eko memaknai fatwa tersebut dengan cukup miris, “Kira-kira makna fatwa itu,begini. MUI itu gak pernah salah. Kitalah yang berlumur dosa…,” tambahnya.

“Kalau MUI keluarkan fatwa buzzer itu haram, fatwa itu buat masyarakat,” kata Eko Kuntadhi melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 20 November 2021. “Kalau MUI Jakarta jadi buzzer Anies, mau ape lu? Kira-kira makna fatwa itu,begini. MUI itu gak pernah salah. Kitalah yang berlumur dosa,” sambungnya.

“Kalau MUI keluarkan fatwa buzzer itu haram, fatwa itu buat masyarakat,” kata Eko Kuntadhi melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 20 November 2021. “Kalau MUI Jakarta jadi buzzer Anies, mau ape lu? Kira-kira makna fatwa itu,begini. MUI itu gak pernah salah. Kitalah yang berlumur dosa,” sambungnya.

Fatwa MUI

Salah satu isi aturan itu, tepatnya pada poin 9, disebutkan bahwa aktivitas buzzer adalah suatu hal yang haram. 

“Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” demikian bunyi fatwah MUI. 

Larangan aktivitas terkait buzzer juga disebutkan pada poin 4 bagian Pedoman Pembuatan Konten/Informasi. “Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keuntungan dari kegiatan terlarang tersebut,” demikian bunyinya.

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

DPRD Sulsel Rekomendasikan Penghentian Aktivitas CV Hadaf Karya Mandiri di Enrekang

MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan merekomendasikan penghentian aktivitas operasional CV…

9 menit ago

Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah

MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…

18 jam ago

Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…

22 jam ago

Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029

MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

22 jam ago

Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…

23 jam ago

Sidrap Kian Dekat Jadi Ibu Kota Angin Nasional, Investor Jerman Siap Bangun PLTB 100 MW

SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…

23 jam ago

This website uses cookies.