MUI Jakarta Disebut Jadi Buzzer Anies Baswedan, Eko: MUI Itu Gak Pernah Salah, Kitalah yang Berlumur Dosa

Awal Nur
Awal Nur

Minggu, 21 November 2021 17:21

Eko Kuntadhi.
Eko Kuntadhi.

trotoar.id, Jakarta – Akhir-akhir ini MUI Jakarta mendapat sorotan tajam dari Pegiat Media Sosial Eko Kuntadhi.

Hal itu mengenai pembentukan cyber army atau pasukan siber untuk melindungi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Kalau MUI keluarkan fatwa buzzer itu haram, fatwa itu buat  masyarakat. Kalau MUI Jakarta jadi buzzer Anies, mau ape lu?,” demikian cuitan Eko di twitternya, Minggu (21/11).

Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa bernomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

Eko memaknai fatwa tersebut dengan cukup miris, “Kira-kira makna fatwa itu,begini. MUI itu gak pernah salah. Kitalah yang berlumur dosa…,” tambahnya.

“Kalau MUI keluarkan fatwa buzzer itu haram, fatwa itu buat masyarakat,” kata Eko Kuntadhi melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 20 November 2021. “Kalau MUI Jakarta jadi buzzer Anies, mau ape lu? Kira-kira makna fatwa itu,begini. MUI itu gak pernah salah. Kitalah yang berlumur dosa,” sambungnya.

“Kalau MUI keluarkan fatwa buzzer itu haram, fatwa itu buat masyarakat,” kata Eko Kuntadhi melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 20 November 2021. “Kalau MUI Jakarta jadi buzzer Anies, mau ape lu? Kira-kira makna fatwa itu,begini. MUI itu gak pernah salah. Kitalah yang berlumur dosa,” sambungnya.

Fatwa MUI

Salah satu isi aturan itu, tepatnya pada poin 9, disebutkan bahwa aktivitas buzzer adalah suatu hal yang haram. 

“Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” demikian bunyi fatwah MUI. 

Larangan aktivitas terkait buzzer juga disebutkan pada poin 4 bagian Pedoman Pembuatan Konten/Informasi. “Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keuntungan dari kegiatan terlarang tersebut,” demikian bunyinya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah19 April 2024 19:40
Ambil formulir di PDIP Irwan Djamaluddin Buktikan Keseriusannya Maju Pilkada Pangkep 
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel), Irwan Djamaluddin, menyatakan kesiapannya untuk bertarung dalam Pemilihan Kep...
News19 April 2024 16:01
Potensi Koalisi Gerindra-Nasdem Mengemuka di Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak tahun 2024 akan menjadi panorama politik di sejumlah wilayah termasuk di Sulawesi Selatan yang  menarik banyak perhatian publik ...
Metro19 April 2024 15:54
PJ Gubernur Dapat Gelar Adat Saoraja Kabupaten Bone
Dalam sebuah upacara adat yang sarat makna, Dewan Adat Saoraja Kabupaten Bone memberikan gelar adat "Daeng Mappuji" kepada Penjabat Gubernur Sulawesi ...
Daerah19 April 2024 09:58
Peduli Korban Bencana Tanah Longsor, Nasdem Tana Toraja Berikan Bantuan
artai Nasdem Tana Toraja, di bawah pimpinan Evivana Rombe Datu, mengambil langkah cepat dalam menanggapi bencana alam tanah longsor yang baru-baru ini...