trotoar.id, Jakarta – Akhir-akhir ini MUI Jakarta mendapat sorotan tajam dari Pegiat Media Sosial Eko Kuntadhi.
Hal itu mengenai pembentukan cyber army atau pasukan siber untuk melindungi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
“Kalau MUI keluarkan fatwa buzzer itu haram, fatwa itu buat masyarakat. Kalau MUI Jakarta jadi buzzer Anies, mau ape lu?,” demikian cuitan Eko di twitternya, Minggu (21/11).
Baca Juga :
Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa bernomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Eko memaknai fatwa tersebut dengan cukup miris, “Kira-kira makna fatwa itu,begini. MUI itu gak pernah salah. Kitalah yang berlumur dosa…,” tambahnya.
“Kalau MUI keluarkan fatwa buzzer itu haram, fatwa itu buat masyarakat,” kata Eko Kuntadhi melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 20 November 2021. “Kalau MUI Jakarta jadi buzzer Anies, mau ape lu? Kira-kira makna fatwa itu,begini. MUI itu gak pernah salah. Kitalah yang berlumur dosa,” sambungnya.
“Kalau MUI keluarkan fatwa buzzer itu haram, fatwa itu buat masyarakat,” kata Eko Kuntadhi melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 20 November 2021. “Kalau MUI Jakarta jadi buzzer Anies, mau ape lu? Kira-kira makna fatwa itu,begini. MUI itu gak pernah salah. Kitalah yang berlumur dosa,” sambungnya.
Fatwa MUI
Salah satu isi aturan itu, tepatnya pada poin 9, disebutkan bahwa aktivitas buzzer adalah suatu hal yang haram.
“Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” demikian bunyi fatwah MUI.
Larangan aktivitas terkait buzzer juga disebutkan pada poin 4 bagian Pedoman Pembuatan Konten/Informasi. “Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keuntungan dari kegiatan terlarang tersebut,” demikian bunyinya.
Komentar