MUI Jakarta Disebut Jadi Buzzer Anies Baswedan, Eko: MUI Itu Gak Pernah Salah, Kitalah yang Berlumur Dosa

Awal Febri
Awal Febri

Minggu, 21 November 2021 17:21

Eko Kuntadhi.
Eko Kuntadhi.

trotoar.id, Jakarta – Akhir-akhir ini MUI Jakarta mendapat sorotan tajam dari Pegiat Media Sosial Eko Kuntadhi.

Hal itu mengenai pembentukan cyber army atau pasukan siber untuk melindungi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Kalau MUI keluarkan fatwa buzzer itu haram, fatwa itu buat  masyarakat. Kalau MUI Jakarta jadi buzzer Anies, mau ape lu?,” demikian cuitan Eko di twitternya, Minggu (21/11).

Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa bernomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

Eko memaknai fatwa tersebut dengan cukup miris, “Kira-kira makna fatwa itu,begini. MUI itu gak pernah salah. Kitalah yang berlumur dosa…,” tambahnya.

“Kalau MUI keluarkan fatwa buzzer itu haram, fatwa itu buat masyarakat,” kata Eko Kuntadhi melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 20 November 2021. “Kalau MUI Jakarta jadi buzzer Anies, mau ape lu? Kira-kira makna fatwa itu,begini. MUI itu gak pernah salah. Kitalah yang berlumur dosa,” sambungnya.

“Kalau MUI keluarkan fatwa buzzer itu haram, fatwa itu buat masyarakat,” kata Eko Kuntadhi melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 20 November 2021. “Kalau MUI Jakarta jadi buzzer Anies, mau ape lu? Kira-kira makna fatwa itu,begini. MUI itu gak pernah salah. Kitalah yang berlumur dosa,” sambungnya.

Fatwa MUI

Salah satu isi aturan itu, tepatnya pada poin 9, disebutkan bahwa aktivitas buzzer adalah suatu hal yang haram. 

“Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” demikian bunyi fatwah MUI. 

Larangan aktivitas terkait buzzer juga disebutkan pada poin 4 bagian Pedoman Pembuatan Konten/Informasi. “Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keuntungan dari kegiatan terlarang tersebut,” demikian bunyinya.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional27 Juli 2026 18:20
Di Balik Penutupan 833 Dapur MBG: Ketika Standar Gizi Tak Bisa Ditawar
Trotoar.id — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digagas pemerintah sebagai salah satu investasi terbesar untuk membangun kualitas sumber daya ma...
Daerah27 Juli 2026 14:55
Bupati Andi Utta Apresiasi Tiga OPD Berprestasi, Pelayanan Publik Bulukumba Raih Predikat Kualitas Tinggi dari Ombudsman
Bulukumba, Trotoar.id – Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, memberikan penghargaan kepada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhasil...
Metro27 Juli 2026 14:02
Appi: Pemerintah Hanya Fasilitator, Creative Hub Harus Dikembangkan Anak Muda
MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Kota Makassar kembali memperkuat komitmennya dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif melalui peluncuran Makassar...
Metro27 Juli 2026 13:46
Apresiasi Munafri, Komdigi Siap Perkuat Ekosistem Digital di MCH Nabuka Nusantara
Makassar, Trotoar.id – Peresmian Makassar Creative Hub (MCH) Nabuka Nusantara di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Minggu (26/7/2026), tidak hanya me...