MUI Jakarta Disebut Jadi Buzzer Anies Baswedan, Eko: MUI Itu Gak Pernah Salah, Kitalah yang Berlumur Dosa

Awal Febri
Awal Febri

Minggu, 21 November 2021 17:21

Eko Kuntadhi.
Eko Kuntadhi.

trotoar.id, Jakarta – Akhir-akhir ini MUI Jakarta mendapat sorotan tajam dari Pegiat Media Sosial Eko Kuntadhi.

Hal itu mengenai pembentukan cyber army atau pasukan siber untuk melindungi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Kalau MUI keluarkan fatwa buzzer itu haram, fatwa itu buat  masyarakat. Kalau MUI Jakarta jadi buzzer Anies, mau ape lu?,” demikian cuitan Eko di twitternya, Minggu (21/11).

Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa bernomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

Eko memaknai fatwa tersebut dengan cukup miris, “Kira-kira makna fatwa itu,begini. MUI itu gak pernah salah. Kitalah yang berlumur dosa…,” tambahnya.

“Kalau MUI keluarkan fatwa buzzer itu haram, fatwa itu buat masyarakat,” kata Eko Kuntadhi melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 20 November 2021. “Kalau MUI Jakarta jadi buzzer Anies, mau ape lu? Kira-kira makna fatwa itu,begini. MUI itu gak pernah salah. Kitalah yang berlumur dosa,” sambungnya.

“Kalau MUI keluarkan fatwa buzzer itu haram, fatwa itu buat masyarakat,” kata Eko Kuntadhi melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 20 November 2021. “Kalau MUI Jakarta jadi buzzer Anies, mau ape lu? Kira-kira makna fatwa itu,begini. MUI itu gak pernah salah. Kitalah yang berlumur dosa,” sambungnya.

Fatwa MUI

Salah satu isi aturan itu, tepatnya pada poin 9, disebutkan bahwa aktivitas buzzer adalah suatu hal yang haram. 

“Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” demikian bunyi fatwah MUI. 

Larangan aktivitas terkait buzzer juga disebutkan pada poin 4 bagian Pedoman Pembuatan Konten/Informasi. “Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keuntungan dari kegiatan terlarang tersebut,” demikian bunyinya.

 Komentar

Berita Terbaru
Hukum03 Juni 2026 22:32
Skandal MBG Terbongkar, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs atas Dugaan Korupsi Proyek Triliunan
JAKARTA, TROTOAR.ID — Skandal besar mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional ...
Daerah03 Juni 2026 20:43
Bangun Ekosistem Investasi Agribisnis, Bulukumba Didorong Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — PT Pinisi Citra Bulukumba (Perseroda) bersama FamFresh Industries menggelar workshop bertajuk Membangun Ekosistem Investasi ...
Metro03 Juni 2026 20:34
Tangani Puluhan Ribu Anak Tidak Sekolah, Gubernur Sulsel Jadi Contoh Nasional di Forum Bappenas
JAKARTA, TROTOAR.ID — Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, tampil se...
Metro03 Juni 2026 20:21
Makassar Virtual Run, Inovasi Pemkot Ajak Warga Olahraga Sambil Awasi Kota
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menghadirkan inovasi berbasis teknologi melalui program “Makassar Virtual Run”, sebuah ajang ola...