BULUKUMBA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2022, beserta dua buah Ranperda terkait retribus, yaitu Ranperda tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dan Ranperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, jumat (26/11/2021).
Digelar di ruang Paripurna Kantor DPRD Bulukumba, rapat yang dipimpin Ketua DPRD H Rijal S.Sos dihadiri Bupati H A Muchtar Ali Yusuf bersama Wabup H A Edy Manaf S.Sos, unsur Forkopimda, para Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Pj. Sekda. Sementara para Kepala OPD hadir melalui virtual.
Bupati Muchtar Ali Yusuf menuturkan, tahun anggaran 2022 dipandang memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam tatanan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bulukumba.
Baca Juga :
Dalam konteks perencanaan pembangunan sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021-2026, dikatakan Bupati merupakan tahun anggaran pertama dalam kepemimpinannya bersama Wabup Edy Manaf dalam rangka mengawali perwujudan visi, misi dan program yang telah dijanjikan kepada masyarakat Bulukumba sebagaimana telah dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Bulukumba.
“Oleh karena itu, Rancangan APBD 2022 ini tentu akan difokuskan pada target-target pembangunan atau program prioritas yang tertuang dalam dokumen RPJMD Kabupaten Bulukumba dengan Visi Mewujudkan Masyarakat Produktif, yang Berkarakter Kearifan Lokal Menuju Bulukumba Maju dan Sejahtera,” ujar Bupati saat menyampaikan pengantar Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2022.
Terkait Rencana Pendapatan Daerah sebagaimana yang dituangkan dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.419.546.137.889, Bupati memaparkan rincian sebagai berikut.
Pertama yakni Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp214.268.055.079 yang terdiri atas; Pajak Daerah sebesar Rp69.003.059.4, Retribusi Daerah sebesar Rp24.864.995.596, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar
Rp5.000.000.000, serta PAD lainnya sebesar Rp115.400.000.000.
Kedua, yaitu Pendapatan Transfer sebesar Rp1.205.278.082.810 yang terdiri atas; Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1.131.907.088.000, serta Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp73.370.994.810.
Adapun alokasi Belanja Daerah pada APBD Tahun 2022, disampaikan Bupati sebesar Rp1.530.604.460.466. Sementara itu, kebijakan pembiayaan dalam penyusunan APBD Tahun 2022 terdiri dari Penetapan Penerimaan Pembiayaan pada tahun
2022 sebesar Rp111.058.322.577 yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp36.058.322.577 dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp75.000.000.000.
Untuk itu Bupati berharap proses pembahasan RAPBD tahun 2022 bersama DPRD dapat dilakukan secara efektif dengan memanfaatkan tenggang waktu yang tersisa secara maksimal, mengingat waktu untuk penetapan RAPBD yang kasip.




Komentar