Trotoar.id, Makassar — Pengadilan negeri Makassar menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan Suap dan Gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PUTRI
Sidang dengan agenda pembacaan keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan negeri Makassar
Pembacaan sidang putusan dilakukan secara virtual, dan disaksikan secara langsung oleh sejumlah awak media di pengadilan negeri Makassar.
Baca Juga :
Sidang pertama hakim membacakan dakwaan terdakwa Edy Rachmat dimana Hakim pengadilan Tipikor yang dipimpin langsung oleh Ibrahim Palino.
Saat iii hakim membacakan dakwaan dan fakta persidangan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pada biro jasa dan barang pemerintah provinsi Sulawesi selatan
Sidang dengan agenda pembacaan keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan negeri Makassar
Pembacaan sidang putusan dilakukan secara virtual, dan disaksikan secara langsung oleh sejumlah awak media di pengadilan negeri Makassar.
Baca Juga :
Sidang pertama hakim membacakan dakwaan terdakwa Edy Rachmat dimana Hakim pengadilan Tipikor yang dipimpin langsung oleh Ibrahim Palino.
Saat iii hakim membacakan dakwaan dan fakta persidangan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pada biro jasa dan barang pemerintah provinsi Sulawesi selatan




Komentar