Categories: DaerahNews

7 Lods di Pasar Senggol Makassar Disegel

Makassar—Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah Lods atau Fron Toko di Pasar Tradisional. Kali ini Pasar Sambung Jawa atau yang lebih dikenal dengan nama Pasar Senggol. 

Sedikitnya ada 7 Front Toko yang di segel karena sudah lama tidak berpenghuni. Dan sebagian lagi tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya. 

Kepala Unit Pasar Sambung Jawa Muh. Yusran mengatakan untuk sementara pihaknya hanya menyegel 7 petak Front Toko atau lods yang berada di bawah pengawasannya. 

“Untuk sementara ada 7 lods yang kita segel. Selebihnya kami tetap memberikan toleransi siapatau mereka mau melaksanakan kewajiban mereka,” ujarnya usai pelaksanaan penyegelan, Selasa, (30/11/2021).

Selain itu, menurut Yusran beberapa Lods yang disegel ini ada diantaranya yang memang sudah lama tidak beroperasi lagi. Tapi tidak jelas lagi keberadaan pemiliknya. 

“Dari Front Toko yang kami segel ini ada juga yang memang sudah lama tidak beroperasi lagi. Tidak ada kejelasan dari pemiliknya. Berapa kali kami surati tapi tidak ada tanggapan. Jadi kami segel,” terangnya. 

Sementara menurut Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya, Muh. Jaenul mengatakan, sesuai surat permintaan Kepala Pasar timnya hari ini turun menyegel Front Toko tersebut sebagaimana aturan yang sudah berlaku. 

“kami merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 12 tahun 2004 dan Perwali No. 01 tahun 2004,” ujarnya. 

“Dalam aturan tersebut dikatakan pedagang yang sudah tidak melaksanakan lagi kewajibannya akan kami beri surat teguran. Setelah tiga kali surat teguran dan tidak diindahkan akan kami segel. Selanjutnya selama sepuluh hari jika tidak lagi melakukan pembayaran maka tempat tersebut akan kami sita,” lanjut Jaenul. 

Sebagaimana diketahui, pihak Perumda Pasar Makassar Raya akan melakukan penyegelan tersebut di setiap pasar-pasar Tradisional. Dan akan dilakukan secara bergilir setiap harinya. Sehingga diimbau kepada para pedagang yang memiliki tempat dan tidak pernah melakasanakan kewajibannya agar segera menyelesaikan. 

“Jadi kami imbau kepada seluruh pedagang yang merasa punya tempat dalam pasar untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Kalau pun tidak mampu membayar sekaligus, dapat dicicil sesuai kemampuan,” tutupnya.

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah

MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…

3 jam ago

Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…

7 jam ago

Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029

MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

8 jam ago

Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…

8 jam ago

Sidrap Kian Dekat Jadi Ibu Kota Angin Nasional, Investor Jerman Siap Bangun PLTB 100 MW

SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…

9 jam ago

Terima Audiensi Kawan UMKM, Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Dukung MULIA EXPO 2026

MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…

9 jam ago

This website uses cookies.