Jakarta—Panitia Reuni 212 diminta untuk ditangkap. Permintaan itu diutarakan oleh Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat, Ferdinand Hutahaean.
Oleh karena itu, bila tetap ngotot menggelar reuni tanpa izin wilayah dari pemerintah daerah maupun izin keramaian dari kepolisian harus ditindak.
“Tangkap panitianya, semua harus diproses hukum,” kata Ferdinand.
Baca Juga :
- Warga Lutra Ini Tewas Ditabrak Mobil di Pangkep Saat Menuju Makassar untuk Dampingi Anaknya yang Daftar Polisi
- Dirtahti Polda Gorontalo Ditembak di Pelipis Kiri Tembus ke Kanan, Pelakunya Adalah Tahanan Narkoba
- Dorong Kedisiplinan Nasional, Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Demokrasi di Tentara dan Polisi!
Hal ini berkaitan dengan rencana nekat panitia Reuni 212 yang tetap menggelar aksi superdamai di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/12) besok.
Dia menegaskan yang diatur dalam undang-undang itu hanya penyampaian pendapat di muka umum yang tidak memerlukan izin, tetapi hanya pemberitahuan.
“Ini kan aksi reuni, bukan penyampaian pendapat. Di situlah pentingnya izin,” kata Ferdinand kepada JPNN.com, Rabu (1/12).
Eks politikus Partai Demokrat itu mengatakan pihak panitia Reuni 212 harus paham dan mengerti mengenai aturan tersebut.
Sebab, dalam situasi pandemi Covid-19, ada juga aturan-aturan yang bersifat lex specialis (bersifat khusus).
Komentar