MALANG—Pegiat Media Sosial sekaligus eks politisi, Ferdinand Hutahaean meminta penegak hukum agar Bripda Randy alias RB dihukum berat.
“Oknum seperti ini harus dihukum berat, pecat dan pidanakan. Tidak memiliki tanggung jawab sama sekali,” demikian cuitan Ferdinand Hutahaean di twitternya.
“Saya berharap nanti putusan hakim untuk orang seperti ini harus mendekam dipenjara dalam waktu lama.,” tambahnya.
Baca Juga :
Sebelumnya, Polda Jatim bergerak cepat menyelidiki kasus bunuh diri tenggak racun gadis cantik, Novia Widyasari Rahayu (23) di atas pusara ayahnya di Mojokerto.
Hasilnya, polisi menahan Bripda Randy, kekasih Novia, mahasiswi perguruan tinggi negeri di Malang.
Bripda Randy yang merupakan anggota Polres Pasuruan ditahan karena dengan sengaja menyuruh Novia melakukan aborsi sebanyak 2 kali.
Novia yang tinggal di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto akhirnya memilih mengakhiri hidupnya pada Kamis sore (2/12/2021).
Novia adalah mahasiswi Universitas Brawijaya (UB), “Korban dan anggota Polri (Bripda RB) ini sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” kata Wakil Kepala Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Polres Mojokerto, Sabtu malam, 4 Desember 2021. [Red]



Komentar