Trotoar.id, Makassar — Pemerintah merevisi kebijakannya untuk memberlakukan PPKM level tiga jelang libur Natal dan tahun baru.
Pembatalan pemberlakukan PPKm level tiga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan
Dia mengatakan jika pemerintah batal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia dikarenakan tingginya angka partisipasi vaksin yang dilakukan masyarakat Indonesia saat ini
Baca Juga :
“Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode antara tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi,” ujarnya
Meski demikian dia juga mengingatkan kepada masyarakat agar kiranya untuk tetap waspada dan menetapkan protokol kesehatan Covid-19.
Untuk beberapa tempat fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” Tutupnya.
ebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri




Komentar