BANDUNG—Pegiat Media Sosial, Denny Siregar atau DS, menanggapi cara polisi menangani kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh oknum Ustadz HW.
Perlu diketahui, Ustadz HW adalah pimpinan pesantren di Cibiru, Kota Bandung.
Denny menilai bahwa polisi haruslah melindungi korban, itu menjadi wajib.
Baca Juga :
Korban juga mesti diberikan pendampingan yang masif oleh kepolisian atas korban.
Selain itu, kata dia, kebutuhan pokok sang korban jug mestilah dipenuhi.
“Korban dilindungi, pak. Diberikan pendampingan. Kebutuhan pokoknya dipenuhi.,” cuit Denny.
Akan tetapi kasus ini, menurut dia, tak boleh ditutupi. “Tapi kasusnya jangan ditutupi. Jangan krn menyangkut ustad, trus tdk di blow up. Untung netizen jeli..,” demikian cuitan Denny Siregar di twitter, Jumat (10/12).
Sebelumnya, Polda Jabar mengakui sengaja tak memublikasikan kasus pemerkosaan belasan santriwati.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan ada beberapa pertimbangan sehingga kasus itu tak terpublikasi saat proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kemarin itu (proses penyidikan dan penyelidikan sejak Juni 2021) kami tidak merilis ke media dan mengekspos kasus karena menyangkut dampak psikologi dan sosial yang menjadi korban. Kasihan kan mereka itu,” kata Kabid Humas Polda Jabar saat dihubungi wartawan melalui telepon, dikutip dari iNews. Kamis (9/12/2021).
Kombes Pol Erdi menyatakan, kasus asusila dengan terdakwa HW terungkap pada akhir Mei 2021 setelah korban melapor ke Polda Jabar.
Setelah menerima laporan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya, ternyata jumlah korban bukan satu, tetapi belasan. Sebanyak 12 korban santriwati diperkosa berulang kali oleh terdakwa HW selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.
Sedangkan beberapa santriwati lainnya hanya dicabuli, tidak sampai berhubungan intim. [Ltf]



Komentar