Trotoar.id, Makassar — Organisasi pecinta lingkungan Walhi melaporkan oknum anggota DPRD Sulsel berinisial JS ke polda Sulawesi Selatan atas dugaan melakukan aktivitas pembangunan villa di kawasan hutan Pongtorra yang masuk kawasan hutan lindung
Lahan hutan lindung yang berada di Lembang (Desa) Polo Padang, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara. Atas dugaan perbuatan melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
“Kami laporkan oknum anggota DPRD Sulsel inisial JS setelah kami melakukan investigasi akan terjadinya pengerusakan lahan hutan lindung yang berada di Polo Padang, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara,” Jelas Muhammad Ali Amin Direktur Walhi Sulsel melalui rilis yang diterima Trotoar.id, senin 13 Desember 2021.
Baca Juga :
Walhi melaporkan oknum anggota DPRD Sulsel setelah Walhi melakukan Investigasi akan laporan masyarakat terkait adanya pembangunan villa di kawasan hutan lindung.
Dan setelah dilakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait tentang lokasi dan titik koordinat pembangunan Villa milik anggota DPRD Sulsel.
“Kita dapat laporan masyarakat soal pembangunan Villa di kawasan Hutan Lindung, dan kita investigasi selama Selama 3 hari dengan mencocokkan dan mengumpulkan data dan dokumen (gambar, peta, video, titik koordinat), serta mengacu pada peta penetapan Kawasan Hutan sesuai dengan SK-MenLHK No. 362 Tahun 2019, dimana dalam SK tersebut sebagian hutan Pongtorra benar merupakan hutan lindung. Sehingga SK-MenLHK No. 362 Tahun 2019 menjadi dokumen dan bukti awal Tim Investigasi WALHI Sulsel dalam mengungkap permasalahan pembangunan villa di Kawasan hutan lindung Pongtorra dan melapor oknum anggota DPRD sulsel tersebut,” Tulisnya
Lanjut Muhammad Ali Amin, selain Oknum anggota DPRD Sulsel yang membangun Bila di kawasan tersebut juga ada oknum anggota DPRD dari Toraja Utara serta dua pengusaha yang ikut membangun Villa di kawasan terlarang tersebut.
“Berdasar dari hasil pengambilan titik koordinat di lokasi-lokasi pembangunan villa, dan hasil overlay titik koordinat dengan peta kawasan hutan lindung SK-Menlhk Nomor 362 tahun 2019, terkonfirmasi pembangunan villa yang dimiliki oleh Anggota Dewan Provinsi Sulsel, masuk dalam Kawasan hutan lindung.” Tambahnya
Dikatakan meski lokasi pembangunan berada di kawasan hutan lindung, di lokasi villa milik anggota DPRD Provinsi Sulsel masih berlangsung aktivitas pembangunan, seperti pembangunan villa, rumah-rumah penginapan dan lain-lain.
Hingga material bangunan juga berada di lokasi. Pada saat berada di area Hutan Pongtorra, Tim Investigasi Walhi Sulawesi Selatan melihat ada banyak dampak lingkungan yang disebabkan aktivitas perambahan lahan dan pembangunan villa di Kawasan lindung.
Salah satunya dampaknya akan terjadi longsor di sekitar Kawasan Hutan Lindung Pongtorra dan dan menurunnya debit air pada sumber-sumber air milik masyarakat.










Komentar