SEORANG tahanan narapidana narkoba bernama Andi Pattololo atau Andi Lolo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bolangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) meninggal dunia dalam pengawasan kepolisian.
Warga binaan Lapas Bollangi itu meninggal dunia pada Rabu, 15 Desember 2021 lalu.
Kabar tersebut telah disampaikan oleh istri korban bernama Maryam.
Baca Juga :
Dia mengatakan bahwa dirinya dan suaminya sudah dua tahun lamanya tak bertemu akibat terhalang covid-19.
Namun jalan hidup begitu naas, tuhan berkata lain, Maryam yang penuh kerinduan dengan suaminya itu harus memendam dengan penuh haru.
Pasalnya, saat ketemu dengan suaminya telah meninggal dunia dengan lebam di tubuh sang suami.
“Sudah dua tahun tidak ketemu [Andi Lolo] selama pendemi, pernah bermohon [untuk ketemu] tetapi tidak diizinkan,” kata Maryam.
Bahkan saat ingin menjemput jenazah suaminya, Maryam dan keluarga pun dilarang melihat mayat Andi Lolo.
Untuk sekedar mendekat pun keluarga korban dilarang mendekati mayat Andi Lolo, “Kita dilarang untuk mendekat,” kata Maryam.
Saat autopsi, pihak keluarga korban diminta untuk menjauh dan diarahkan untuk ke hotel menunggu.
“Bagaimana ceritanya jenazah suami saya ada di dalam [ruang autopsi] baru saya disuruh ke Hotel,” tuturnya penuh haru.
Luka Lebam di Tubuh Andi Lolo
Andi Lolo nyata meninggal dunia dengan luka lebam di tubuhnya.
Muh Abduh selaku Kuasa Hukum korban menurutkan bahwa pihak keluarga mempertanyakan kematian Andi Lolo.
Muh Abduh menjelaskan bahwa Andi Lolo ini saat berada di Lapas Bolangi masih dalam kondisi sehat dan tidak ada luka.
Namun setelah dijemput polisi untuk melakukan pengembangan kasus, tubuh korban terdapat luka-luka lebam dan meninggal dunia.
“Pada saat proses perjalanan itulah, kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan [Andi Lolo] telah meninggal dunia,” kata Muh Abduh.
Sehingga kuasa hukum menduga kuat korban telah mendapat kekerasan.
“Terlalu kasar kalau kita bilang dibunuh. Tetapi dugaan kami selaku kuasa hukum bahwa korban mendapat kekerasan karena ada luka lebam di tubuh korban,” tegasnya kepada trotoar.id, Jumat, 17 Desember 2021.
Kepolisian Diminta Bertanggung Jawab
Lebih lanjut, Muh Abduh mempertanyakan bentuk tanggung jawab kepolisian yang menjemput kliennya dari Lapas Bolangi.
“Kami meminta bagaimana bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh oknum kepolisian ketika itu terjadi kepada klien kami yang menyebabkan kematian,” bebernya.
Yang pasti, kata Muh Abduh, Andi Lolo dalam kondisi sehat dan tidak ada luka saat dijemput polisi, dan itu dibuktikan dengan foto.
Tetapi setelah keluar dari Lapas Bolangi lalu dibawa oleh polisi, di tubuh Andi Lolo ditemukan luka lebam, hingga meninggal dunia.
“Foto yang kami terima, luka di tangan korban, kemudian di bagian tubuh lain ada lebam yang kami temukan juga di siku dan kuku,” bebernya.



Komentar