JAKARTA—Pendakwah, Habib Bahar bin Smith kembali dipolisikan. Hal ini pun ditanggapi oleh Anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berpendapat bahwa proses hukum itu tak selalu memunculkan efek jera.
“Penegakan hukum itu memang tidak selalu menimbulkan efek jera itu pada pelaku,” ungkapnya, dikutip trotoar.id via Jawa Pos.
Menurutnya, efek jera itu bisa menimbulkan kepada orang lain atau kelompok masyarakat untuk berpikir ulang untuk melakukan tindakan serupa.
“Tapi efek jera bisa justru timbul pada sekumpulan orang-orang lain yang menjadi akan berpikir ulang jika perbuatan atau kata-katanya melewati pagar-pagar hukum,” bebernya, Selasa (21/12).
“Dalam menyikapi perbuatan berulang Habib Bahar pun ya kita tetap harus berpegang pada hukum,” ujarnya
Setelah belum lama bebas dari Lapas Gunung Sindur, pendakwah Bahar Bin Smith kembali tersandung masalah. Dia dilaporkan ke polisi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang bisa menimbulkan keoanaran berbasis SARA.
Dalam laporan tersebut Bahar dan Eggi disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) juncto Pasar 45A Ayat (2) dan atau Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP




Komentar