Trotoar.id, Makassar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan mengesahkan rancangan Peraturan daerah tentang Bantuan Hukum dan Ranperda tentang kode etik anggota DPRD
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel buang dihadiri langsung Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, dan Sekretaris Daerah provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani
Sebelum pengesahan dilakukan ketua Pansus bantuan Hukum dan Kode etik menyampaikan proses dan tahapan yang dilakukan dalam pembahasan sebelum ranperda tersebut ditetapkan sebagai Peraturan daerah
DPRD juga berharap dengan ditetapkannya ranperda menjadi perda, diharapkan pemerintah provinsi untuk segera lembar negarakan perda tersebut, dengan menyebutkan Peraturan gubernur sebagai rujukan pelaksanaan dari perda tersebut
“Kita mau dia ranperda yang disahkan sebagai perdana ini bisa segera di lembar negarakan dengan menerbitkan Peraturan gubernur tentang Perda yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD sulsel,” Kata Andi Sugiarti Mangun Karim Perwakilan Fraksi PPP
9 fraksi yang ada di DPRD Sulsel juga menyatakan setuju dan sepakat tentang pengesahan dan persetujuan tentang dua ranperda yang diusulkan




Komentar