JAKARTA – Tampaknya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, blunder.
Pasalnya ia melontarkan pernyataan yang cukup kontroversial, hingga menuai banyak respon hingga kecaman.
Salah satu yang memberi respon adalah Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief.
Baca Juga :
- Hasil Gelar Perkara Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Polda Metro Jaya: Anggota DPR Tidak Dapat Dituntut di Pengadilan
- Firli Bahuri Hilangkan ‘Operasi’, Hanya Pakai ‘Tangkap Tangan’, Ke Depan KPK Akan Komunikasi Sebelum Menangkap Koruptor
- Gawat! PA 212 Tak Terima dengan Perkataan Arteria Dahlan, Novel Bamukmin Bakal Lapor ke Polisi
Ali menganggap bahwa si politisi PDIP itu memang kerap berulah alias blunder saat memberi pernyataan.
Bahkan Arteri tak juga memberi permintaan maaf pada masyarakat Sunda.
Bukannya minta maaf, kata Ali, tapi malah menuding kejaksaan disusupi oleh Sunda Empire lantaran permintaan tak dipenuhi yakni “Copot Kajati Jabar”.
“Si Arteria Dahlan, berulah lagi. Tidak mau minta maaf, dan bahkan menuding dia tidak mau KEJAGUNG ada Sunda Empire,” tulis Ali Syarief di twitternya, dilihat dan dikutip pada Kamis, 10 Januari 2021.
Oleh karena itu, Ali mengatakan bahwa para tokoh hingga sesepuh di Jawa Barat (Jabar) saat ini sedang berkonsolidasi atau berembuk membicarakan mengenai perkataan Arteria.
“Teman2 dan Sesepuh Jawa Barat, sedang konsolidasi untuk masalah ini.,” tambah Ali.
Ali menegaskan agar langkah yang tengah dilakukan oleh masyarakat Sunda agar tak dianggap sepele.
Dimana orang-orang Sunda, kata Ali, marah besar akan hal ini.
“Jangan anggap sepele, orang Sunda bertambah murka besar soal ini,” tambahnya lagi.
Sebelumnya, Arteria Dahlan soal menyinggung Kajari pakai bahasa sunda dicopot berbuntut panjang.
“Ada kritik sedikit, Pak JA. Ada kajati yang dalam rapat dan dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti, Pak, itu. Kita ini Indonesia, orang jadi takut ngomong bahasa sunda ngomong apa? Kami mohon sekali yang seperti ini dilakukan penindakan tegas.”ucap Arteria saat rapat kerja Komisi III bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (17/02/22),
Komentar