SINJAI—Soal kasus dugaan selingkuh hingga mesum dua orang dokter yang merupakan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sedang berproses.
Kasus itu kini dalam tahap penyelidikan. Meski begitu, polisi mengaku terkendala dalam hal pembuktian
“Kasus itu masih tahap penyelidikan, saat ini kami sedang terkendala alat bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Akp Abustam.
Baca Juga :
Ia menjelaskan bahwa mereka sedang terkendala alat bukti karena tidak ada saksi yang kuat.
Sebelumnya polisi berencana menerapkan pidana perzinahan kepada dua oknum dokter berinisial AB dan WD, dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
Abustam menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II maksimal Rp 10 juta, bunyi Pasal 417 ayat (1).
“Hanya saja penyelidikan itu masih menemui kendala hingga saat ini,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya; pada Senin (29/11/2021) lalu, oknum dokter bukan pasangan suami istri digerebek anggota Satpol PP Sinjai.
Keduanya digerebek dalam kamar Wisma Thalita di Jl Sultan Isma, Kecamatan Sinjai Utara.
Tak berselang beberapa hari seorang warga berinisial M yang mengaku istri AB melaporkan suaminya terkait kasus tersebut ke Polres Sinjai, Rabu (1/12/2021).
Laporan itu bernomor TBL/172/XII/2021RES SINJAI. Dalam laporan itu, M menyampaikan bahwa suaminya AB ditemukan berduaan di dalam kamar Wisma Thalita, Jl Sultan Isma, Kecamatan Sinjai Utara saat razia anggota Satpol PP.
Komentar