Buntut laporan masyarakat adat Sunda

Hasil Gelar Perkara Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Polda Metro Jaya: Anggota DPR Tidak Dapat Dituntut di Pengadilan

Awal Febri
Awal Febri

Jumat, 04 Februari 2022 19:40

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. (*)
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. (*)

JAKARTA—Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan mengatakan bahwa Arteria Dahlan sebagai Anggota DPR tak dapat dituntut di hadapan pengadilan.

Ia menjelaskan bahwa hal itu didasarkan pada Pasal 1 dalam UU tersebut, yang menyatakan bahwa UU MD3.

Sehubung dengan agenda Polda Metro Jaya yang telah melakukan gelar perkara terkait laporan Masyarakat Adat Sunda terhadap anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. 

Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan ucapan Arteria Dahlan mengenai bahasa Sunda yang disampaikan dalam forum resmi Komisi III DPR itu tidak dapat dipidana.

Zulpan menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli, ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, terhadap Arteria Dahlan tidak dapat dipidanakan.

“Karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR,” ungkapnya.

Lanjut Zulpan, pernyataan Arteria Dahlan ini dilakukan dalam rapat kerja resmi. Keputusan itu juga mengacu pada Pasal 2 UU MD3.

Kemudian pada Pasal 2 dalam UU tersebut di atas juga menerangkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR. (*)

Penulis : Al/ltf

 Komentar

Berita Terbaru
Politik16 April 2026 18:20
NasDem Sulsel Tolak Framing Menyesatkan, Desak Klarifikasi Media
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksana Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, bersama jajaran Fraksi NasDem se-Sulsel menggelar aksi...
Parlemen16 April 2026 16:26
Sekwan Sulsel Klarifikasi Isu Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD
MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait sorotan publik atas belanja rumah tangga pimpinan D...
Politik16 April 2026 16:19
Musda Golkar Sulsel Memanas, Sejumlah Nama Kuat Berebut Kursi Ketua
MAKASSAR, Trotoar.id  — Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada akhir April 2026 mulai meman...
Parlemen16 April 2026 16:08
Raker Perdana IPSI Makassar, Ketua Tekankan Soliditas dan Inovasi Program
MAKASSAR, Trotoar.id — Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Makassar menggelar rapat kerja (Raker) perdana kepengurusan di Hotel Grand Imawan, ...