JAKARTA—Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan mengatakan bahwa Arteria Dahlan sebagai Anggota DPR tak dapat dituntut di hadapan pengadilan.
Ia menjelaskan bahwa hal itu didasarkan pada Pasal 1 dalam UU tersebut, yang menyatakan bahwa UU MD3.
Sehubung dengan agenda Polda Metro Jaya yang telah melakukan gelar perkara terkait laporan Masyarakat Adat Sunda terhadap anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.
Baca Juga :
Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan ucapan Arteria Dahlan mengenai bahasa Sunda yang disampaikan dalam forum resmi Komisi III DPR itu tidak dapat dipidana.
Zulpan menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli, ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, terhadap Arteria Dahlan tidak dapat dipidanakan.
“Karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR,” ungkapnya.
Lanjut Zulpan, pernyataan Arteria Dahlan ini dilakukan dalam rapat kerja resmi. Keputusan itu juga mengacu pada Pasal 2 UU MD3.
Kemudian pada Pasal 2 dalam UU tersebut di atas juga menerangkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR. (*)



Komentar