Buntut laporan masyarakat adat Sunda

Hasil Gelar Perkara Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Polda Metro Jaya: Anggota DPR Tidak Dapat Dituntut di Pengadilan

Awal Febri
Awal Febri

Jumat, 04 Februari 2022 19:40

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. (*)
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. (*)

JAKARTA—Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan mengatakan bahwa Arteria Dahlan sebagai Anggota DPR tak dapat dituntut di hadapan pengadilan.

Ia menjelaskan bahwa hal itu didasarkan pada Pasal 1 dalam UU tersebut, yang menyatakan bahwa UU MD3.

Sehubung dengan agenda Polda Metro Jaya yang telah melakukan gelar perkara terkait laporan Masyarakat Adat Sunda terhadap anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. 

Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan ucapan Arteria Dahlan mengenai bahasa Sunda yang disampaikan dalam forum resmi Komisi III DPR itu tidak dapat dipidana.

Zulpan menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli, ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, terhadap Arteria Dahlan tidak dapat dipidanakan.

“Karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR,” ungkapnya.

Lanjut Zulpan, pernyataan Arteria Dahlan ini dilakukan dalam rapat kerja resmi. Keputusan itu juga mengacu pada Pasal 2 UU MD3.

Kemudian pada Pasal 2 dalam UU tersebut di atas juga menerangkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR. (*)

Penulis : Al/ltf

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 September 2026 16:37
Warga Keluhkan Pemadaman Bergilir, Appi Panggil PLN ke Balai Kota: Ditarget Normal 5 September
MAKASSAR, Trotoar.id — Keluhan warga Makassar soal pemadaman listrik bergilir langsung ditindaklanjuti Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. Manajem...
Daerah01 September 2026 16:33
PAD Barru Triwulan II Capai 45,72 Persen, Abustan Dorong Digitalisasi Pajak dan Retribusi
BARRU, Trotoar.id  — Pemerintah Kabupaten Barru memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendorong digitalisasi transaks...
Metro01 September 2026 14:40
Disdik Makassar Bantah Ada Pemaksaan Beli Buku “Jelajah Hijau” ke Siswa
MAKASSAR, Trotoar.id — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar membantah adanya instruksi maupun pemaksaan kepada sekolah untuk mewajibkan siswa mem...
Daerah01 September 2026 13:48
Sawah Arateng Dilanda Kekeringan, Bupati Sidrap Salurkan 18 Pompa Air untuk Petani
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif turun langsung mengecek kondisi persawahan di Arateng, Kelurahan Tellu Limp...